Panjikendari.com, Muna – Komitmen Partai Gerindra terhadap kadernya yang duduk di DPRD dan terlibat perkara korupsi patut diacungi jempol.
Partai besutan Prabowo Subianto itu langsung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi Pergantian Antar-Waktu (PAW). Seperti halnya yang menimpa Wakil Ketua DPRD Muna, LM Arwin Kadaka.
Gegara terlibat perkara korupsi percetakan sawah tahun 2012 silam dan telah menjalani hukuman, Arwin oleh DPP Gerindra diusulkan untuk diganti. Surat rekomendasi pergantian itu telah disampaikan di Sekretariat DPRD Muna.
Sekretaris DPRD Muna, La Ode Sahuzu, mengaku telah menerima surat rekomendasi pergantian dari DPP Gerindra. Hanya saja, surat rekomendasi itu belum menyebut nama calon pengganti.
“Suratnya sudah masuk, hanya belum diproses lantaran belum ada nama calon penggantinya,” kata Sahuzu.
Kini pihak Sekretariat Dewan tengah menunggu usulan nama calon penggantinya. Setelah itu, baru diproses melaui rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan paripurna persetujuan PAW.
“Setelah persetujuan, maka akan diserahkan ke gubernur untuk penerbitan SK,” ungkapnya.
Menurutnya, proses PAW harus lebih cepat dilakukan. Apalagi tahun ini, masa tugas anggota DPRD akan berakhir. Aturannya, PAW harus sudah dilakukan paling lambat di bulan Maret mendatang atau enam bulan sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir.
Penulis: Kinong
Editor : Jumaddin Arif