PANJIKENDARI.COM, KENDARI — Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung endemik Sulawesi yang diduga akan dikirim keluar daerah secara ilegal. Operasi penggagalan tersebut dilakukan di perairan sekitar Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam patroli laut yang berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Mabes Polairud Polri yang bersinergi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara. Dari hasil pemeriksaan, seluruh satwa yang diamankan tidak dilengkapi dokumen wajib berupa sertifikat kesehatan hewan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN).
Sebanyak 193 ekor burung berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut. Rinciannya terdiri atas 22 ekor Gagak Sulawesi dan 160 ekor Perkici Kuning Hijau yang termasuk satwa dilindungi, serta 10 ekor burung Blibong Pendeta dan satu ekor burung Tuwur Sulawesi. Seluruhnya merupakan satwa endemik yang peredarannya diatur secara ketat oleh negara.
Petugas juga menemukan kondisi sebagian burung tidak layak. Lima ekor dilaporkan dalam keadaan sakit, sementara 10 ekor lainnya ditemukan mati saat proses pengamanan. Dugaan sementara, kematian dan sakitnya burung tersebut disebabkan oleh metode pengangkutan yang tidak memenuhi standar kesejahteraan satwa serta tidak adanya pengawasan kesehatan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c terkait pengiriman media pembawa tanpa dokumen resmi karantina.
“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat. Selain pidana penjara paling lama dua tahun, pelaku juga terancam denda hingga Rp2 miliar,” kata Abdul Rachman. Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia sekaligus pencegahan kejahatan lingkungan lintas wilayah.
Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar, menambahkan bahwa penyelundupan satwa tanpa prosedur karantina tidak hanya merugikan aspek konservasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Burung yang tidak melalui pemeriksaan resmi berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina, termasuk Avian Influenza.
“Ini bukan hanya soal satwa dilindungi. Jika penyakit menular terbawa masuk atau keluar wilayah, dampaknya bisa merugikan masyarakat luas dan sektor peternakan,” ujar Azhar. Ia menegaskan komitmen Karantina Sulawesi Tenggara untuk menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman penyebaran penyakit hewan berbahaya.
Saat ini, seluruh burung yang masih hidup telah dilakukan penahanan sementara. Petugas karantina melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengujian laboratorium guna memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum menentukan langkah berikutnya. Pelepasliaran hanya akan dilakukan apabila seluruh burung dinyatakan sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karantina Sulawesi Tenggara juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh aturan terkait lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk mencegah kerugian hukum, melindungi kesehatan publik, serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (*)






