Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina Sulawesi Tenggara, Polairud Polri, dan instansi terkait berfoto bersama saat pengamanan ratusan burung endemik hasil penggagalan penyelundupan di perairan Pelabuhan Kendari, Sabtu (24/1/2026).

i

Petugas Karantina Sulawesi Tenggara, Polairud Polri, dan instansi terkait berfoto bersama saat pengamanan ratusan burung endemik hasil penggagalan penyelundupan di perairan Pelabuhan Kendari, Sabtu (24/1/2026).

PANJIKENDARI.COM, KENDARI — Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung endemik Sulawesi yang diduga akan dikirim keluar daerah secara ilegal. Operasi penggagalan tersebut dilakukan di perairan sekitar Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam patroli laut yang berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Mabes Polairud Polri yang bersinergi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara. Dari hasil pemeriksaan, seluruh satwa yang diamankan tidak dilengkapi dokumen wajib berupa sertifikat kesehatan hewan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN).

Sebanyak 193 ekor burung berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut. Rinciannya terdiri atas 22 ekor Gagak Sulawesi dan 160 ekor Perkici Kuning Hijau yang termasuk satwa dilindungi, serta 10 ekor burung Blibong Pendeta dan satu ekor burung Tuwur Sulawesi. Seluruhnya merupakan satwa endemik yang peredarannya diatur secara ketat oleh negara.

Petugas juga menemukan kondisi sebagian burung tidak layak. Lima ekor dilaporkan dalam keadaan sakit, sementara 10 ekor lainnya ditemukan mati saat proses pengamanan. Dugaan sementara, kematian dan sakitnya burung tersebut disebabkan oleh metode pengangkutan yang tidak memenuhi standar kesejahteraan satwa serta tidak adanya pengawasan kesehatan.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c terkait pengiriman media pembawa tanpa dokumen resmi karantina.

“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat. Selain pidana penjara paling lama dua tahun, pelaku juga terancam denda hingga Rp2 miliar,” kata Abdul Rachman. Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia sekaligus pencegahan kejahatan lingkungan lintas wilayah.

Baca Juga  Langgar Kontrak, PD Pasar Kendari Ultimatum Pengelola Pasar Basah Mal Mandonga

Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar, menambahkan bahwa penyelundupan satwa tanpa prosedur karantina tidak hanya merugikan aspek konservasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Burung yang tidak melalui pemeriksaan resmi berisiko membawa Hama Penyakit Hewan Karantina, termasuk Avian Influenza.

“Ini bukan hanya soal satwa dilindungi. Jika penyakit menular terbawa masuk atau keluar wilayah, dampaknya bisa merugikan masyarakat luas dan sektor peternakan,” ujar Azhar. Ia menegaskan komitmen Karantina Sulawesi Tenggara untuk menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman penyebaran penyakit hewan berbahaya.

Saat ini, seluruh burung yang masih hidup telah dilakukan penahanan sementara. Petugas karantina melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengujian laboratorium guna memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum menentukan langkah berikutnya. Pelepasliaran hanya akan dilakukan apabila seluruh burung dinyatakan sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karantina Sulawesi Tenggara juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh aturan terkait lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk mencegah kerugian hukum, melindungi kesehatan publik, serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (*)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal
Panca Logam Sebut Mediasi Lahan oleh Pemda Bombana Cacat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:28 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau

Berita Terbaru