• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home HUKUM

Panca Logam Sebut Mediasi Lahan oleh Pemda Bombana Cacat Hukum

03/07/2025
in HUKUM, BERITA UTAMA
Reading Time: 3 mins read
Panca Logam Sebut Mediasi Lahan oleh Pemda Bombana Cacat Hukum
112
SHARES
465
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

BOMBANA, Panjikendari.com – PT Panca Logam Makmur (PLM), sebuah perusahan pertambangan emas di Bombana, Sulawesi Tenggara menolak mediasi yang digelar 18 Juni 2025 lalu oleh Pemda Bombana, terkait klaim pengembalian lahan milik kerajaan dan tudingan tak membayar kompensasi lahan. Tapi pilihan untuk tidak berlama-lama dari arena pertemuan di kantor Bupati Bombana, bukan tanpa alasan sahih. PLM menilai, mediasi itu cacat hukum, tidak sah dan inprosedural.

“Kami menghargai apa yang dilakukan Pemda Bombana, tapi dengan segala hormat, bagi kami pertemuan itu tidak sah. Salah satu alasanya, karena para pihak yang diundang tidak memiliki legal standing untuk hadir. Bagi kami, ini cacat hukum. Makanya, kami tegas menyatakan menolak semua resume pertemuan tersebut yang sudah kami tuangkan dalam nota keberatan,” urai kuasa hukum PT PLM, dari kantor advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A. Nota keberatan tersebut sudah diserahkan ke Wakil Bupati Bombana, yang kala itu memimpin mediasi.

Iklan

12 Ide Bisnis Rumahan Modal Kecil, Cocok Buat Pemula

12 Ide Bisnis Modal Kecil Lihat Ide Bisnisnya

Dalam surat nota keberatan nomor 05/KH.PLM/AW-VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, PLM menyatakan dengan tegas menolak mediasi. Alasannya, rapat mediasi tersebut dianggap melanggar asas legalitas, mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta melibatkan pihak-pihak yang tidak sah secara hukum maupun adat.

BacaJuga

No Content Available

“Kami menyatakan bahwa rapat mediasi ini harus dihentikan dan tidak dilanjutkan dalam bentuk apa pun karena cacat hukum”, kata Adi Warman SH, dalam siaran persnya tertanggal 25 Juni 2025, yang diterima media ini.

Iklan

100 Kertas Aktivitas Anak yang Bikin Anteng & Kreatif

Kertas Aktivitas Anak Download Sekarang

Menurut Adi Warman, sebagai pemimpin rapat saat itu, Wakil Bupati telah terang menjelaskan bahwa para pihak dalam objek perjanjian kerja sama lahan adalah antara pihak Kerajaan Moronene dan pihak perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM), dimana para pihak-pihak yang menandatangani perjanjian adalah perwakilan yang sah yang ditunjuk oleh masing-masing pihak pada saat itu dan bukan atas nama pribadi/perorangan. Harusnya, Pemkab Bombana bisa lebih bijaksana dan adil menilai situasi tersebut.

Faktanya, pimpinan rapat malah menyebut kembali pihak-pihak yang tidak lagi berkepentingan di dalam perjanjian untuk hadir sebagai undangan bahkan sebagai pribadi, yakni tercantum nama Leo Chandra Edward dan Fredie Tan di dalam surat undangan mediasi. Bagi PLM, diundangnya Leo Chandra Edward itu cacat hukum karena yang bersangkutan tidak memiliki legal standing yang jelas dan tidak mempunyai hak bersuara mewakili perusahaan karena sudah tidak lagi menjadi pemegang saham dan tidak lagi menjabat appaun di vdalam perusahaan.

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Adi Warman menyatakan bahwa mediasi yang digelar oleh tersebut telah mengabaikan prinsip legalitas dan asas kepastian hukum, karena beberapa alasan. Pertama, tidak mengindahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Kedua, karena mengundang dan melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun adat sebagai perwakilan yang sah,” terang Adi Warman.

Padahal, kata Adi Warman, klaim atas lahan seluas lebih kurang 600 hektare di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana telah diselesaikan melalui proses peradilan dan dinyatakan sah sebagai tanah ulayat Kerajaan Moronene di bawah penguasaan Abdul Latif Haba melalui tiga tingkat peradilan. Pertama, Putusan PN Kendari No. 23/Pdt.G/2022/PN Kdi. Lalu, putusan PT Sultra No. 94/Pdt/2022/PT. KDI dan terakhir adalah putusan MA RI No. 2801 K/Pdt/2023.

“Ini semuanya sudah inkracht dan mengikat secara nasional. Kami bukan tidak mengakui adanya perjanjian lahan antara pihak perusahaan dengan pihak kerajaan, namun mediasi itu adalah bentuk pengabaian nyata terhadap putusan pengadilan dan prinsip negara hukum, karena menghadirkan pihak-pihak yang tidak lagi mempunyai legal standing yang tepat,” tegas kuasa hukum PLM dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A

Dalam nota keberatan tersebut, PLM juga menyampaikan peringatan tegas kepada Pemkab Bombana agar tidak melanjutkan atau mengulang proses mediasi terkait lahan dimaksud. Alasannya, setiap forum yang mengabaikan putusan pengadilan serta melibatkan pihak yang tidak memiliki legal standing hanya akan memperkeruh suasana, menimbulkan potensi konflik sosial, dan mencoreng kewibawaan pemerintah.

PLM juga mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana agar menangguhkan seluruh proses pengukuran, pemetaan, dan sertifikasi lahan yang didasarkan pada risalah mediasi tersebut. Perusahaan ini juga berharap agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan baik dalam notulen rapat mediasi ataupun tindakan hukum yang dapat disalahartikan dan menimbulkan kegaduhan.

PLM melalui kuasa hukumnya menegaskan kembali bahwa pihaknya tetap menghormati kemitraan dan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani secara sah dengan Kerajaan Moronene pada masa lalu. Namun mereka tidak dapat menerima pelaksanaan mediasi yang dinilai menyimpang dari putusan pengadilan.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada opini, tekanan, atau forum informal. Supremasi hukum adalah pondasi utama penyelesaian konflik agraria dan sosial,” tegas Adi Warman menutup pernyataannya. (*)

Iklan Tanah Kavling

Dekat Kampus Kedokteran UMK

Tanah Kavling Lingkar Kampus Cek Harga dan Lokasinya
Tags: Kerajaan Moronenekonflik lahan Bombanamediasi Pemkab BombanaPLM BombanaPT Panca Logam Makmurtambang emas Bombana
Previous Post

Dorong Kolaborasi Konten dan Pariwisata, Swiss-Belhotel International – Bali Region Gelar Acara Kreator Garden Soiree

Next Post

Alcavella Tampil Perdana di Indonesia Fashion Parade 2025: Dari Cigondewah ke Panggung Fashion Nasional

Next Post
Alcavella Tampil Perdana di Indonesia Fashion Parade 2025: Dari Cigondewah ke Panggung Fashion Nasional

Alcavella Tampil Perdana di Indonesia Fashion Parade 2025: Dari Cigondewah ke Panggung Fashion Nasional

Recent News

Solusi Biar HRD Nggak Pusing dan Karyawan Lebih Mandiri

Solusi Biar HRD Nggak Pusing dan Karyawan Lebih Mandiri

08/07/2025
Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura

08/07/2025
Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

08/07/2025
Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

07/07/2025

Media Partner

Kita Umat Terbaik, Tapi Kenapa Cuma Jadi Pembebek?
Uncategorized

Kita Umat Terbaik, Tapi Kenapa Cuma Jadi Pembebek?

by Redaksi
17/05/2025
PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
BMKG Sultra: Musim Kemarau 2025 Datang Bertahap, Puncak di Oktober

BMKG Sultra: Musim Kemarau 2025 Datang Bertahap, Puncak di Oktober

29/04/2025
Mahasiswa UHO Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan Hasil Pilrek

Mahasiswa UHO Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan Hasil Pilrek

26/06/2025
Status Jogging Gubernur ASR Banjir Komentar Curhat dan Harapan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Kabaena

Status Jogging Gubernur ASR Banjir Komentar Curhat dan Harapan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Kabaena

10/06/2025
Solusi Biar HRD Nggak Pusing dan Karyawan Lebih Mandiri

Solusi Biar HRD Nggak Pusing dan Karyawan Lebih Mandiri

08/07/2025
Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura

08/07/2025
Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

08/07/2025
Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

07/07/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com