• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home BERITA UTAMA

Menang di PN Kendari, PT DNM Siap Garap Lahan Tambang Nikel PT Roshini di Konut

07/10/2020
in BERITA UTAMA, HUKUM
Reading Time: 2 mins read
Menang di PN Kendari, PT DNM Siap Garap Lahan Tambang Nikel PT Roshini di Konut

Juru sita PN Kendari saat turun di lokasi pertambangan milik PT Roshini Indonesia, Senin, 5 Oktober 2020. (Foto: IST)

179
SHARES
746
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

Panjikendari.com – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatannya secara keseluruhan, PT Dewa Napan Mineral (DNM) akhirnya siap melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Roshini Indonesia, di Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur PT DNM, Safrin Laiso, menyampaikan, dengan keluarnya putusan PN Kendari bernomor 50/Pdt.G/2019/PN Kendari maka segala konsekuensi hukum dalam putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

“Karena putusan pengadilan tersebut bersifat incracht atau berkekuatan hukum tetap, maka siapapun wajib menghormati dan melaksanakan apa yang menjadi poin-poin dalam keputusan itu,” kata Safrin Laiso, kepada panjikendari.com, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, 6 Oktober 2020.

BacaJuga

Pesan Sekda Sultra di Hardiknas: Pendidikan Harus Merata, Tak Boleh Ada yang Tertinggal

Sebelum Lompat dari Jembatan Teluk Kendari, Riski Nurul Sempat Chat Pacarnya

HUT ke-61 Sultra, Gubernur Serukan Sinergi Bangun Daerah

Safrin menguraikan, putusan PN Kendari mengabulkan gugatannya sebagai Direktur PT DNM atas persoalan pembatalan secara sepihak kontrak penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT Roshini Indonesia.

Ia menjelaskan, pada tahun 2016, antara PT DNM dengan PT Roshini sebagai pemilik IUP atas lahan konsesi seluas sekitar 109 hektare, bersepakat bekerja sama dalam pengelolaan penambangan dan penjualan ore nikel.

Dalam kontrak kerja sama itu, kata Safrin, PT DNM berhak melakukan penambangan dan penjualan serta berkewajiban membayar royalti kepada PT Roshini Indonesia. Sedangkan, PT Roshini berkewajiban menyiapkan segala dokumen administrasi untuk mendukung aktivitas PT DNM.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Safrin, PT Roshini membatalkan kontrak secara sepihak dan bersekongkol dengan pihak-pihak lain untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang sama. “Padahal, kami (PT DNM) belum melakukan aktivitas apapun setelah ada perjanjian kerja sama itu,” ungkapnya.

Tidak terima dengan sikap PT Roshini Indonesia, pihak PT DNM menggugat ke PN Kendari. “Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan oleh Pengadilan Kendari. Artinya, kami berhasil memperjuangkan hak-hak kami di wilayah IUP PT Roshini,” ujarnya.

Pasca-keluarnya putusan itu, pada Senin, 5 Oktober 2020, pihak PN Kendari melalui Panitera Sudisman SH MH dan juru sita turun langsung ke lokasi IUP PT Roshini Indonesia dalam rangka membacakan putusan untuk didengarkan semua pihak sekaligus memberikan teguran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.

Kendati dirugikan atas sikap PT Roshini Indonesia, namun Safrin tidak ingin menuntut ganti rugi. Hanya saja, jika PT Roshini Indonesia tidak sadar dan tetap ngotot dengan prinsip mereka maka tidak menutup kemungkinan akan menuntut ganti rugi dan melakukan upaya hukum lain.

Oleh karena itu, Safrin meminta kepada PT Roshini Indonesia untuk menghentikan kegiatannya serta menyiapkan segala dokumen administrasi yang diperlukan sebagai legalitas PT DNM dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Pada kesempatan itu, Safrin menegaskan bahwa dalam perkara ini, PT DNM tidak pada posisi mengambil alih IUP PT Roshini Indonesia melainkan menjadi mitra tunggal PT Roshini dalam pengelolaan pertambangan dan penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Roshini.

“Kami (PT DNM) tetap membayar royalti kepada PT Roshini Indonesia sesuai ketentuan yang disepakati,” tutupnya. (jie)

 

 

Tags: Berita SultraKontrak Pertambanganpn kendariPT Dewa Napan MineralPT DNMPT Roshini IndonesiaTambang Nikel
Previous Post

Pemkot Kendari Deklarasi 100 Persen Bebas dari BAB Sembarangan

Next Post

Sekolah Hafalan Alquran Jenjang SMP Segera Hadir di Mubar

Next Post
Sekolah Hafalan Alquran Jenjang SMP Segera Hadir di Mubar

Sekolah Hafalan Alquran Jenjang SMP Segera Hadir di Mubar

Recent News

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

16/05/2025
Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

16/05/2025
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Petualangan Memancing Berujung Cemas, Longboat Warga Wanci Mogok di Laut

Petualangan Memancing Berujung Cemas, Longboat Warga Wanci Mogok di Laut

16/05/2025

Media Partner

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance
EKOBIS

Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kemendesa Buka Rekrutmen Terbuka 41 Posisi Tenaga Ahli P3PD, Ini Syarat dan Jadwalnya

18/04/2025
Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

25/04/2025
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

Optimalisasi PAD, Pemkot Kendari Genjot Digitalisasi dan Penertiban Retribusi

16/05/2025
Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

16/05/2025
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Petualangan Memancing Berujung Cemas, Longboat Warga Wanci Mogok di Laut

Petualangan Memancing Berujung Cemas, Longboat Warga Wanci Mogok di Laut

16/05/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com