Panjikendari.com – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatannya secara keseluruhan, PT Dewa Napan Mineral (DNM) akhirnya siap melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Roshini Indonesia, di Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur PT DNM, Safrin Laiso, menyampaikan, dengan keluarnya putusan PN Kendari bernomor 50/Pdt.G/2019/PN Kendari maka segala konsekuensi hukum dalam putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
“Karena putusan pengadilan tersebut bersifat incracht atau berkekuatan hukum tetap, maka siapapun wajib menghormati dan melaksanakan apa yang menjadi poin-poin dalam keputusan itu,” kata Safrin Laiso, kepada panjikendari.com, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, 6 Oktober 2020.
Safrin menguraikan, putusan PN Kendari mengabulkan gugatannya sebagai Direktur PT DNM atas persoalan pembatalan secara sepihak kontrak penambangan dan penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT Roshini Indonesia.
Ia menjelaskan, pada tahun 2016, antara PT DNM dengan PT Roshini sebagai pemilik IUP atas lahan konsesi seluas sekitar 109 hektare, bersepakat bekerja sama dalam pengelolaan penambangan dan penjualan ore nikel.
Dalam kontrak kerja sama itu, kata Safrin, PT DNM berhak melakukan penambangan dan penjualan serta berkewajiban membayar royalti kepada PT Roshini Indonesia. Sedangkan, PT Roshini berkewajiban menyiapkan segala dokumen administrasi untuk mendukung aktivitas PT DNM.
Namun dalam perjalanannya, lanjut Safrin, PT Roshini membatalkan kontrak secara sepihak dan bersekongkol dengan pihak-pihak lain untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang sama. “Padahal, kami (PT DNM) belum melakukan aktivitas apapun setelah ada perjanjian kerja sama itu,” ungkapnya.
Tidak terima dengan sikap PT Roshini Indonesia, pihak PT DNM menggugat ke PN Kendari. “Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan oleh Pengadilan Kendari. Artinya, kami berhasil memperjuangkan hak-hak kami di wilayah IUP PT Roshini,” ujarnya.
Pasca-keluarnya putusan itu, pada Senin, 5 Oktober 2020, pihak PN Kendari melalui Panitera Sudisman SH MH dan juru sita turun langsung ke lokasi IUP PT Roshini Indonesia dalam rangka membacakan putusan untuk didengarkan semua pihak sekaligus memberikan teguran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Kendati dirugikan atas sikap PT Roshini Indonesia, namun Safrin tidak ingin menuntut ganti rugi. Hanya saja, jika PT Roshini Indonesia tidak sadar dan tetap ngotot dengan prinsip mereka maka tidak menutup kemungkinan akan menuntut ganti rugi dan melakukan upaya hukum lain.
Oleh karena itu, Safrin meminta kepada PT Roshini Indonesia untuk menghentikan kegiatannya serta menyiapkan segala dokumen administrasi yang diperlukan sebagai legalitas PT DNM dalam melakukan aktivitas pertambangan.
Pada kesempatan itu, Safrin menegaskan bahwa dalam perkara ini, PT DNM tidak pada posisi mengambil alih IUP PT Roshini Indonesia melainkan menjadi mitra tunggal PT Roshini dalam pengelolaan pertambangan dan penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Roshini.
“Kami (PT DNM) tetap membayar royalti kepada PT Roshini Indonesia sesuai ketentuan yang disepakati,” tutupnya. (jie)