Kapolda Sultra Ancam Pasal Berlapis kepada Para Pendemo

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2020 - 09:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam (tengah).

i

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam (tengah).

Panjikendari.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam menegaskan akan menindak tegas jika masih ada pihak-pihak yang melakukan aksi demonstrasi di tengah bencana nasional Covid-19.

Kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Adapun Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Sedangkan Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Tindakan tegas itu akan dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolri. Dalam surat maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Korona, salah satunya tidak mengadakan sosialisasi kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, termasuk aksi unjuk rasa.

Menindaklanjuti maklumat tersebut, Kapolda Sultra telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten dan kota untuk melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan.

“Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Maret 2020.

Ia menjelaskan, kegiatan berkumpul adalah Hak Asasi Manusia namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah untuk sementara melarang masyarakat berkumpul dalam kegiatan tertentu demi keselamatan.

Artinya, warga telah sadar diri bahwa instruksi pemerintah menekan sebaran virus ini hanya bisa dilakukan salah satunya yaitu berusaha berdiam diri di rumah.

Menanggapi kegiatan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Merdisyam mengatakan, massa demonstran terpaksa dibubarkan karena kegiatan tersebut telah dilarang.  Pihak Polda Sultra telah memanggil pihak-pihak yang akan melakukan aksi.

“Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi maka hal itu melanggar hukum Negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Hadiri Penanaman Padi Serentak Seluas 400 Hektare

Menurut Merdisyam, para demonstran di gedung DPRD Sultra itu merupakan massa yang sama saat aksi di depan Mako Polda Sultra sebelumnya. Kepolisian sudah menyampaikan larangan tersebut namun tetap dilanggar.

“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demonstrasi. Bila mereka masih melakukan maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” kata Merdisyam.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pihak Polda Sultra telah berkeliling kejalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan hindari berkumpul serta pola hidup sehat. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru