Panjikendari.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam menegaskan akan menindak tegas jika masih ada pihak-pihak yang melakukan aksi demonstrasi di tengah bencana nasional Covid-19.
Kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Adapun Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Sedangkan Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Tindakan tegas itu akan dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolri. Dalam surat maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Korona, salah satunya tidak mengadakan sosialisasi kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, termasuk aksi unjuk rasa.
Menindaklanjuti maklumat tersebut, Kapolda Sultra telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten dan kota untuk melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan.
“Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar maka sudah tahu sanksinya,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Maret 2020.
Ia menjelaskan, kegiatan berkumpul adalah Hak Asasi Manusia namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah untuk sementara melarang masyarakat berkumpul dalam kegiatan tertentu demi keselamatan.
Artinya, warga telah sadar diri bahwa instruksi pemerintah menekan sebaran virus ini hanya bisa dilakukan salah satunya yaitu berusaha berdiam diri di rumah.
Menanggapi kegiatan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Merdisyam mengatakan, massa demonstran terpaksa dibubarkan karena kegiatan tersebut telah dilarang. Pihak Polda Sultra telah memanggil pihak-pihak yang akan melakukan aksi.
“Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi maka hal itu melanggar hukum Negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Merdisyam, para demonstran di gedung DPRD Sultra itu merupakan massa yang sama saat aksi di depan Mako Polda Sultra sebelumnya. Kepolisian sudah menyampaikan larangan tersebut namun tetap dilanggar.
“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demonstrasi. Bila mereka masih melakukan maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” kata Merdisyam.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pihak Polda Sultra telah berkeliling kejalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan hindari berkumpul serta pola hidup sehat. (jie)