panjikendari.com – Aparat satuan reserse (Satres) narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Selasa 9 Oktober 2018, sekitar pukul 22.00 Wita, kembali mengungkap pelaku pengguna narkoba di wilayah hukum Kota Kendari.
Tiga pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah mendengar informasi dari masyarakat. Ketiganya adalah DN alias DD (30 th), DN alias DK (24 th), dan ES (24 th).
Penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi yang diterima aparat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Lorong Sepakat Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat beserta anggota opsnal satresnarkoba Polres Kendari menindaklanjuti informasi tersebut. Alhasil, didapati lelaki DN alias DD sedang membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Dari DN, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu dan satu buah cotton bath yang disimpan di balik pembungkus rokok. Kemudian, ada juga satu buah plastik bening kosong, satu buah korek gas lengkap dengan sumbu kompor, satu buah korek gas, satu buah bong lengkap dengan pireksnya dan diletakkan didalam lemari.
Setelah diinterogasi, DN alias DD mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya bernama DN alias DK yang tinggal di Lorong Teratai Jalan Kancil, Poasia. Dan sekitar pukul 23.00 Wita lelaki DN alias DK mendatangi rumah DN alias DD. Kemudian anggota sat resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap DN alias DK. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya mengamankan satu buah korek api gas, satu buah Handphone.
Tidak hanya sampai disitu. Anggota sat resnarkoba kemudian membawa DN alias DK di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya mengamankan satu gulung aluminium foil, satu buah korek api gas lengkap dengan sumbu kompornya, satu buah sendok sabu, dan satu buah catton bath.
Setelah DN alias DK diinterogasi, ternyata sabu yang ia jual kepada DN alias DD seringkali dibawakan atau diantarkan oleh lelaki berinisial ES yang tinggal di Lorong Monas Jalan Ir Soekarno, Kendari Barat.
Sekitar pukul 23.30 Wita, ES tiba di Lorong Sepakat Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi, Wuawua. Setelah diinterogasi, ES mengakui bahwa sering mengantarkan paket sabu kepada DN alias DD atas suruhan DN alias DK.
Kemudian setelah itu anggota sat res narkoba melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya mengamankan satu buah Hanphone dan satu buah pireks di saku celana sebelah kiri.
Kronologis penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt. Menurutnya, para pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Menurutnya, pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika. Ketiganya dijerat pasal 114 (1) subsidair pasal 112 (1) lebih subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Odhe
Editor : Jumaddin Arif