Panjikendari.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat, 6 Maret 2020, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 182,85 gram di Kota Kendari.
Seorang warga Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kendari, berinisial S, tak bisa berkutik saat aparat kepolisian datang menggeledah rumahnya di Jalan Imam Bonjol, sekitar pukul 09.30 Wita.

Pria yang masih berusia 33 tahun tersebut menjadi sasaran target aparat penegak hukum setelah adanya informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH, mengungkapkan, saat penggeledahan, tim terlebih dahulu menemukan lima saset di saku sebelah kanan target.
Setelah itu, kata Proyek, tim kembali menemukan enam saset
di kamar mandi. Kemudian tim Opsnal unit 1 meminta bantuan K9 Ditsamapta Polda Sultra untuk pengeledahan di sekitar rumah target.
“Dari penggeledahan ditemukan kembali barang diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima saset besar sehingga totalnya ada 16 saset, dengan berat 182,85 gram,” kata mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini.
Menurut Proyek, selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti non-narkoba, antara lain, tiga bungkus saset besar sisa bekas penyimpanan sabu-sabu, 200 bungkus saset besar kosong, 83 bungkus saset sedang kosong, 129 bungkus saset kecil kosong, satu unit timbangan digital, satu unit alat press, satu buah tas ransel, satu buah kantong plastik hitam besar, dan bukti-bukti lainnya.
Mantan Dan Yon A Pelopor Brimob Pekanbaru Riau ini mengatakan, saat ini tim sedang melakukan pengembangan. Tersangka memperoleh dan mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel jaringan terputus.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)