Polda Sultra Gagalkan Peredaran 182,85 Gram Narkoba di Kendari

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2020 - 20:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Tim Ditsamapta Polda Sultra berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba di Kota Kendari, Jumat, 6 Maret 2020.

i

Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Tim Ditsamapta Polda Sultra berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba di Kota Kendari, Jumat, 6 Maret 2020.

Panjikendari.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat, 6 Maret 2020, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 182,85 gram di Kota Kendari.

Seorang warga Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kendari, berinisial S, tak bisa berkutik saat aparat kepolisian datang menggeledah rumahnya di Jalan Imam Bonjol, sekitar pukul 09.30 Wita.

Tersangka Narkoba dan barang buktinya.

Pria yang masih berusia 33 tahun tersebut menjadi sasaran target aparat penegak hukum setelah adanya informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH, mengungkapkan, saat penggeledahan, tim terlebih dahulu menemukan lima saset di saku sebelah kanan target.

Setelah itu, kata Proyek, tim kembali menemukan enam saset
di kamar mandi. Kemudian tim Opsnal unit 1 meminta bantuan K9 Ditsamapta Polda Sultra untuk pengeledahan di sekitar rumah target.

“Dari penggeledahan ditemukan kembali barang diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima saset besar sehingga totalnya ada 16 saset, dengan berat 182,85 gram,” kata mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini.

Menurut Proyek, selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti non-narkoba, antara lain, tiga bungkus saset besar sisa bekas penyimpanan sabu-sabu, 200 bungkus saset besar kosong, 83 bungkus saset sedang kosong, 129 bungkus saset kecil kosong, satu unit timbangan digital, satu unit alat press, satu buah tas ransel, satu buah kantong plastik hitam besar, dan bukti-bukti lainnya.

Mantan Dan Yon A Pelopor Brimob Pekanbaru Riau ini mengatakan, saat ini tim sedang melakukan pengembangan. Tersangka memperoleh dan mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel jaringan terputus.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)

Facebook Comments
Baca Juga  Rekomendasi Hotel Nyaman di Kota Kendari untuk Liburan dan Perjalanan Bisnis

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru