Polres Kendari Gagalkan Peredaran 622 Gram Sabu-sabu Lintas Provinsi

- Penulis

Senin, 6 Juli 2020 - 18:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP I Gusti Komang Sulastra (kanan) dan Kabagops Polres Kendari AKP Adri Setyawan (kiri) saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan.

i

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP I Gusti Komang Sulastra (kanan) dan Kabagops Polres Kendari AKP Adri Setyawan (kiri) saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan.

Panjikendari com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, gagalkan peredaran 622 gram atau setengah kilogram lebih sabu-sabu di Kota Kendari. Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk paket plastik dan belum sempat terjual.

Pengedarnya merupakan warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari berinisial MR. Pria berusia 24 tahun ini adalah pengedar sabu-sabu lintas provinsi.

Di hadapan awak media, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto SIK mengatakan, penangkapan tersangka berawal Minggu, 28 Juli 2020, sekitar pukul 21.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melakukan lidik tentang adanya pengedar sabu-sabu dan sering melakukan transaksi.

“Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan untuk mengecek gerak-gerik tersangka. Saat itu pula, tersangka kita tangkap dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya,” ucap mantan Kapolres Wakatobi ini, Senin, 6 Juli 2020.

Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat kurang lebih 622 gram.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku, sebulan yang lalu pernah menguasai 1,8 kilogram sabu sebulan. Jadi, sabu yang kita tangkap ini sisa sabu yang belum sempat terjual,” kata Didik.

Selain sabu-sabu, sambung perwira dengan dua melati di pundak ini, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni, satu buah tas, satu timbangan digital, dua klik saset kosong, tiga potong lakban warna coklat, dan handphone android.

Kemudian, tersangka RY bersama barang bukti langsung digiring ke Polres Kendari untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam (6) tahun penjara. (ode)

Facebook Comments
Baca Juga  Ular Piton Telan Warga Muna, Lokasi Dikenal sebagai Sarang Ular

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru