Panjikendari com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, gagalkan peredaran 622 gram atau setengah kilogram lebih sabu-sabu di Kota Kendari. Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk paket plastik dan belum sempat terjual.
Pengedarnya merupakan warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari berinisial MR. Pria berusia 24 tahun ini adalah pengedar sabu-sabu lintas provinsi.
Di hadapan awak media, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto SIK mengatakan, penangkapan tersangka berawal Minggu, 28 Juli 2020, sekitar pukul 21.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melakukan lidik tentang adanya pengedar sabu-sabu dan sering melakukan transaksi.
“Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan untuk mengecek gerak-gerik tersangka. Saat itu pula, tersangka kita tangkap dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya,” ucap mantan Kapolres Wakatobi ini, Senin, 6 Juli 2020.
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat kurang lebih 622 gram.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku, sebulan yang lalu pernah menguasai 1,8 kilogram sabu sebulan. Jadi, sabu yang kita tangkap ini sisa sabu yang belum sempat terjual,” kata Didik.
Selain sabu-sabu, sambung perwira dengan dua melati di pundak ini, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni, satu buah tas, satu timbangan digital, dua klik saset kosong, tiga potong lakban warna coklat, dan handphone android.
Kemudian, tersangka RY bersama barang bukti langsung digiring ke Polres Kendari untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam (6) tahun penjara. (ode)








