Panjikenkendari.com – Di tengah semua orang sedang waspada terhadap wabah virus Corona (Covid-19), NM alias K binti RA (37 th), malah main narkoba.
Wanita yang beralamat di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, itu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari, Minggu, 29 Maret 2020, gegara membawa Narkoba jenis pil PCC (Paracetamol Cafein dan Carisoprodol).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek, mengatakan, NM
di pinggir Jalan Sahabat, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 23.00 Wita.
Menurut La Ode Proyek, saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 27 paket yang berisi 265 butir pil PCC dengan berat 145,74 gram.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika,” kata La Ode Proyek, Kamis, 2 April 2020
Saat itu juga, NM beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, NM dijerat
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)