Gegara Narkoba, Dua Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2020 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mahasiswa yang ditangkap gegara Narkoba.

i

Dua mahasiswa yang ditangkap gegara Narkoba.

panjikendari.com – Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu, 4 Maret 2020, kembali meringkus dua pemuda berstatus mahasiswa gegara Narkoba.

Kedua mahasiswa tersebut masing-masing berinisial RAP dan MIP. Keduanya ditangkap di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sekitar pukul 13.15 Wita.

Penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH.

La Ode Proyek mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran gelap Narkoba yang dilakukan RAP.

Berangkat dari informasi itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveilans.

“Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 jam 12.20 Wita, tim Opsnal yang dipimpin oleh Plh. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Kerik Patodingan melakukan pengintaian terhadap target dari tempat tinggalnya,” kata Proyek.

Pada saat melakukan pengintaian, target terlihat singgah di sebuah kos-kosan menjemput rekannya MIP, lalu melanjutkan perjalanan menuju ke tempat transaksi.

Target berhenti di tepi jalan di Jalan R Soeprapto, dan terlihat mengambil sebuah bungkusan yang sudah ditempel atau disediakan pada tempat tertentu.

“Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terang Proyek.

Setelah itu, tim melakukan  pengeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,33 gram.

Barang bukti langsung disita oleh petugas beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, lalu dibaw ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.

Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)

Facebook Comments
Baca Juga  Dikmudora Kendari Gelar Bimtek Penilaian Kinerja Guru SMP

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru