panjikendari.com – Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu, 4 Maret 2020, kembali meringkus dua pemuda berstatus mahasiswa gegara Narkoba.
Kedua mahasiswa tersebut masing-masing berinisial RAP dan MIP. Keduanya ditangkap di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sekitar pukul 13.15 Wita.
Penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH.
La Ode Proyek mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran gelap Narkoba yang dilakukan RAP.
Berangkat dari informasi itu, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveilans.
“Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 jam 12.20 Wita, tim Opsnal yang dipimpin oleh Plh. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Kerik Patodingan melakukan pengintaian terhadap target dari tempat tinggalnya,” kata Proyek.
Pada saat melakukan pengintaian, target terlihat singgah di sebuah kos-kosan menjemput rekannya MIP, lalu melanjutkan perjalanan menuju ke tempat transaksi.
Target berhenti di tepi jalan di Jalan R Soeprapto, dan terlihat mengambil sebuah bungkusan yang sudah ditempel atau disediakan pada tempat tertentu.
“Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terang Proyek.
Setelah itu, tim melakukan pengeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,33 gram.
Barang bukti langsung disita oleh petugas beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, lalu dibaw ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)