panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kendari, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 melalui paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa 17 September 2019.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain, mengapresiasi inisiatif dan komitmen pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari yang telah menyampaikan kata akhirnya terhadap Raperda terkait APBD Perubahan Kendari TA 2019.
Dengan ditandatangani persetujuan bersama tersebut kata Sulkarnain, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel telah dapat dituntaskan dengan baik dan lancar.
“Selanjutnya, Raperda APBD Perubahan 2019 ini akan segera kami ajukan kepada Pemprov Sultra untuk dievaluasi, dan Insya Allah jika tidak ada halangan pada akhir September atau paling lambat awal Oktober Raperda APBD Perubahan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Dengan percepatan penetapan Perda APBD Perubahan nantinya, kata dia, maka pelaksanaan pembangunan disisa waktu 3 bulan pada tahun anggaran 2019 ini dapat diselesaikan baik secara fisik maupun administrasi, khususnya dalam rangka menjamin kebutuhan-kebutuhan pelayanan publik dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana mestinya.
“Terhadap program-program kegiatan yang belum terakomodir atau mengalami rasionalisasi di tahun 2019 ini, akan menjadi catatan penting dan prioritas kita bersama untuk dapat dilaksanakan pada tahun mendatang,” pungkasnya. (man/jie)