Panjikendari.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga sumber daya hayati sekaligus mendukung peningkatan ekonomi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebagai daerah yang menjadi pusat pergerakan berbagai komoditas dari kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar, Sulawesi Tenggara memiliki risiko tinggi terhadap masuknya hama dan penyakit pada hewan, ikan, serta tumbuhan. Karena itu, Karantina Sultra berperan penting sebagai benteng perlindungan sumber daya hayati di wilayah ini.
“Karantina Sultra melakukan pengawasan di pelabuhan dan bandara strategis yang telah ditetapkan, antara lain Pelabuhan Kolaka, Pelabuhan Raha, Bandara Betoambari Baubau, Pelabuhan Bungkutoko Kendari, Pelabuhan Wakatobi, hingga Bandara Halu Oleo. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, serta pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium terhadap setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Sultra,” ujar Kepala Karantina Sultra, A. Azhar.
Berdasarkan data Best Trust, hingga Oktober 2025 jumlah sertifikasi yang diterbitkan mencapai 48.890 dokumen. Untuk komoditas hewan, sebanyak 8.464 sertifikasi didominasi oleh daging sapi, telur ayam, dan sarang burung walet. Pada komoditas perikanan, tercatat 23.541 sertifikasi, terutama untuk ikan hasil tangkapan, ikan hias, tuna, dan udang vaname. Sementara itu, komoditas tumbuhan mencapai 16.885 sertifikasi, dengan komoditas utama berupa kopra, lada biji, inti sawit, dan minyak sawit.
Selain melakukan sertifikasi, Karantina Sultra juga berhasil menggagalkan masuknya sejumlah komoditas tanpa dokumen resmi. Beberapa di antaranya adalah teripang, daging ayam, kambing, dan tanduk rusa, daging babi, taring babi dan benih padi.
“Karantina Sultra menindak tegas setiap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina. Komoditas ilegal berpotensi membawa hama dan penyakit hewan, ikan, serta tumbuhan yang dapat memicu wabah, menurunkan kualitas pangan, dan menimbulkan kerugian ekonomi secara luas,” tegas A. Azhar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya menjaga sumber daya hayati tidak hanya dilakukan pada pintu-pintu masuk dan keluar wilayah, tetapi juga melalui monitoring rutin setiap tahun. Karantina Sultra melakukan pemantauan langsung ke berbagai daerah di Sultra untuk mendeteksi lebih awal potensi penyebaran penyakit.
Selain pengawasan, Karantina Sultra turut berperan dalam memfasilitasi perdagangan ekspor komoditas unggulan daerah. Dengan memastikan bahwa produk pertanian dan perikanan dari Sultra memenuhi standar mutu dan persyaratan karantina, komoditas tersebut dapat diterima dengan baik di pasar domestik maupun internasional.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.948 sertifikasi ekspor telah diterbitkan. Komoditas yang diekspor pada komoditas hewan offsetan kupu-kupu, pada komoditas perikanan gurita, ikan kerapu, udang vaname, ikan tuna, kerang darah dan ikan kakatua, sementara pada komoditas tumbuhan benih kacang Panjang, tetes tebu, kayu akasia, kelapa bulat.
Negara tujuan ekspor meliputi Malaysia, Jepang, Singapura, Central African Republic, Vietnam, Cina, Korea Selatan, Belanda, Australia, Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah ini tetap terlindungi dari ancaman penyakit dan kerusakan ekosistem, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor komoditas yang aman dan berkualitas,” tutup A. Azhar. (*)






