Kendari, Panjikendari.com – Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Djinik, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari yang melarang kegiatan ramah tamah dan penamatan siswa TK, SD, dan SMP dilakukan di luar lingkungan sekolah. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk menghindari beban biaya berlebih kepada orang tua siswa.
“Kita mendukung penuh surat edaran dari Wali Kota Kendari. Ini langkah baik agar tidak lagi ada keluhan dari orang tua tentang biaya seremoni perpisahan yang mahal,” ujar Rajab Djinik yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, acara penamatan seharusnya tidak dijadikan ajang hura-hura yang justru menjauhkan peserta didik dari nilai-nilai pembinaan karakter. Ia menyoroti kegiatan seremoni di hotel atau tempat mewah yang tidak memberikan manfaat pendidikan berarti bagi siswa.
“Anak SD dan SMP itu harus dibina karakternya, bukan dikenalkan sejak dini pada budaya glamor dan happy-happy. Joget-joget dan penamatan di hotel tidak pantas dalam dunia pendidikan kita,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Rajab menyarankan agar penamatan tetap bisa dilakukan secara sederhana di sekolah, dengan diisi pesan-pesan pendidikan dari kepala sekolah atau guru. “Kalau hanya untuk memberi nasihat dan saran sebagai bekal melanjutkan pendidikan, itu masih bisa kita benarkan asal di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari agar menindaklanjuti edaran tersebut dengan pengawasan ketat di seluruh jenjang sekolah.
Selain itu, Rajab turut menyinggung praktik serupa di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama seperti RA, MI, dan MTs. Meski berada di luar kewenangan pemerintah kota, ia berharap Kemenag juga mempertimbangkan kebijakan serupa.
“Kalau penamatan sampai membebani orang tua hingga Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per siswa, ini sangat memberatkan. Kasian orang tua siswa. Harus dipertimbangkan kembali. Dan orang tua siswa harus berani dan jujur menyampaikan kepada pihak sekolah. Jangan setuju di depan tapi di belakang mengeluh,” ujarnya.
Seperti diketahui, Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 003.4.1/185/Tahun 2025 melarang kegiatan penamatan peserta didik TK, SD, dan SMP di luar sekolah, termasuk di hotel atau tempat rekreasi, untuk menjaga kesederhanaan dan kepatuhan terhadap aturan pendidikan. (*)
Editor: Jumaddin