panjikendari.com – Pihak Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah adanya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana desa seperti yang diungkap Forum Aktivis Pergerakan Mahasiswa FAPM Sultra dalam unjuk rasa yang digelar belum lama ini.
Dalam unjuk rasa itu, FAPM Sultra yang dikoordinir oleh Naga Sultra mengungkap adanya dugaan Pungli oleh oknum-oknum di pemerintahan sebesar Rp 20 juta kepada sejumlah Penjabat (Pj) kepala desa di daerah tersebut.
Bukan hanya itu, FAPM Sultra bahkan menyebut Pj Sekda Muna mengintervensi dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Menanggapi hal itu, mantan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah, menegaskan bahwa apa yang disampaikan FAPM Sultra adalah tidak benar adanya.
“Saya berani katakan bahwa itu adalah hoax. Tidak benar,” kata Darmansyah, kepada jurnalis panjikendari.com, Kamis, 9 Januari 2020.
Darmansyah yang baru-baru ini dirotasi sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna, mengaku bingung dengan Pungli dana desa yang dimaksudkan itu.
Sementara, kata dia, dana desa ditransfer langsung ke rekening desa, digunakan untuk membiayai program-program yang direncanakan melalui forum musyawarah desa bersama masyarakat di desa sesuai Permendes No. 11 Tahun 2019.
“Kita di PMD hanya mengevaluasi dan memfasilitasi untuk memudahkan pencarian mereka punya uang,” katanya.
Jika memang kata dia ada yang meminta berarti itu adalah ulah oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku-ngaku dekat dengan pemerintahan atau mengatasnamakan pejabat di pemerintahan.
Olehnya itu, Darmansyah mengimbau kepada para penjabat kepala desa untuk tidak gampang memberikan sesuatu kepada orang-orang yang mengatasnamakan pejabat untuk kepentingan pribadi mereka.
Mengenai tudingan bahwa ada intervensi atau titipan program di desa, Darmansyah mengatakan bagaimana bisa program-program yang sudah direncanakan melalui APBDesa, lalu diganti lagi karena ada titipan.
“Bisa marah itu masyarakat desa. Misalnya begini, sudah ada program drainase yang direncanakan melalui APBDesa, tapi tiba-tiba harus diganti dengan lampu jalan, misalnya ini, ya, itu bisa mengamuk masyarakat,” terangnya.
Kemudian, Darmansyah mempertanyakan program lampu jalan yang dititip di desa seperti yang dimaksud FAPM Sultra itu tahun berapa. Sebab, pada tahun 2019 tidak ada lagi kegiatan pemasangan lampu jalan.
“Kalau pun ada, itu hanya satu dua desa. Itupun hanya hanya beberapa tiang saja, karena memang diinginkan oleh masyarakat,” katanya.
Jadi, Darmansyah menjelaskan, jika dikatakan bahwa pemerintah daerah mengintervensi program-program di desa, itu adalah informasi yang mengada-ada.
“Ini juga mahasiswa, kelebihan pintar ini anak-anak ini. Entahlah mereka dapat informasi dari mana. Tapi kita juga tidak bisa salahkan karena hak mereka mempertanyakan itu. Mungkin informasi yang mereka yang dapat ini adalah informasi atau keluhan-keluhan yang sengaja dipolitisir, seolah-olah ada pejabat Pemda meminta begitu,” kata Darmansyah.
Sementara itu, beberapa penjabat kepala desa, juga membantah adanya tudingan dugaan Pungli dana desa.
Pj Kades Pentiro, Kecamatan Napabalano, La Ode Asnar Subuh, membantah adanya Pungli seperti yang disampaikan oleh FAPM Sultra.
Menurut Asnar, Pungli dana desa hanya isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Itu informasi dari mana (Pungli, red). Tidak benar itu,” bantah Asnar saat dihubungi via telepon selulernya.
Kata Asnar, tidak ada celah sama sekali bagi siapa saja untuk bermain-main dengan dana desa, apalagi melakukan pungutan liar.
Senada dengan Darmansyah, Asnar menuturkan bahwa dana desa ditransfer ke rekening desa dan dipergunakan untuk membiayai program-program yang tertuang dalam dokumen APBDes yang dirumuskan bersama BPD atas usulan masyarakat melalui rembug dusun.
“Jadi, bagaimana caranya mau dipungli itu, mau lewat mana,” ketus Asnar.
Selain Asnar, Pj Kades Labaha, Kecamatan Watopute, La Ode Zulkarnain Imran, yang dihubungi terpisah, juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang sengaja menciptakan isu tanpa bukti-bukti yang jelas.
Mestinya, kata dia, jika memang ada bukti Pungli maka sebaiknya diserahkan saja kepada yang berwewenang untuk diproses supaya tidak terjadi fitnah. (jie)