Panjikendari.com – Munculnya polemik tentang penghentian aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh Polres Wakatobi terhadap para penambang ilegal saat ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga, salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (DPD IMM SUltra).
Ketua DPD IMM Sultra, La Ode Subroto mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh AKBP Suharman Sanusi selaku Kapolres Wakatobi, yang dengan tegas telah berani menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal yang selama bertahun-tahun beroperasi di Kabupaten Wakatobi.
La Ode Subroto menambahkan, seharusnya pihak Polres Wakatobi bukan hanya menahan alat berat yang digunakan oleh para penambang, melainkan juga menetapkan tersangka terhadap para pelaku kejahatan lingkungan di Kabupaten Wakatobi. Karena selama ini mereka mengambil keuntungan untuk memperkaya diri dengan merusak lingkungan tanpa memikirkan dampak terhadap daerah. Apalagi Kabupaten Wakatobi menjadi salah satu dari sepuluh daerah Top Prioritas Desntinasi Wisata Nasional.
Selama ini, kata dia, aktivitas tambang galian C yang marak terjadi di sejumlah pulau yang ada di Wakatobi terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah termasuk 25 anggota DPRD yang selama bertahun- tahun bungkam terhadap persoalan ini.
“Padahal masalah galian C yang terjadi selama ini telah merusak sejumlah titik lingkungan yang ada di hampir seluruh pulau yang ada di Wakatobi. Oleh karena itu saya mengajak kepada pemda Wakatobi untuk membangun daerah tanpa megabaikan aspek lingkungan apalagi sampai merusak lingkungan,” katanya.
Apalagi sejauh ini, lanjut dia, seluruh tambang galian yang beroperasi di Wakaboti belum memiliki izin/dokumen resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
La Ode Subroto mengaskan, persoalan tambang galian C yang menggerogoti sejumlah wilayah Wakatobi tidak boleh dipandang remeh, karena ini melibatkan sejumlah pengusaha nakal. Sehingga pihak Polres Wakatobi tidak boleh lemah dengan persoalan ini, dan apabila Polres Wakatobi tidak bisa menyelesaikan masalah tambang galian C ini, maka DPD IMM Sultra sendiri yang akan mengadukan hal ini kepada Paminal dan Propam Polri. (rls)