panjikendari.com – Tidak lama lagi, Kota Kendari akan memiliki rancangan tata kota yang strategis. Melalui rencana detail tata ruang (RDTR) yang akan segera disusun, investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian mengenai lokasi yang akan dipilihnya untuk berinvestasi.
Terkait rencana itu, Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Direktorat Penataan Kawasan mulai melakukan konsultasi publik dalam rangka penyusunan materi teknis RDTR Kota Kendari.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Kamis 3 Oktober 2019, dilanjutkan dengan konsultasi publik tentang peraturan zonasi kawasan Strategis Pusat Pemerintahan dan Pusat Bisnis atau CBD Teluk Kendari 2019.
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan, pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini bertujuan mengatur fungsi pemanfaatan ruang agar lebih berkualitas sehingga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS),” terangnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan informasi dan menggali potensi wilayah sehingga menghasilkan suatu rumusan kebijakan yang berkualitas dan terintegrasi ke dalam tujuan dan arah kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan visi Kota Kendari yaitu menjadikan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni Berbasis Ekologi, Teknologi, dan Informasi.
“Melalui RDTR, investor tidak kesulitan lagi untuk mengetahui apakah lokasi yang dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan atau tidak,” katanya.
Dengan demikian katanya, bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan, sang investor tidak harus bersusah payah mendatangi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin tersebut. (man/fya)