panjikendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sosial meninjau lokasi yang rencananya akan dimasukkan dalam program Kawasan Adat Terpencil (KAT).
Salah satu lokasi yang digadang-gadang mendapatkan program KAT adalah Dusun Panapana Desa Wakadia, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, termasuk Desa Tongkuno, Kecamatan Tongkuno, Muna.
KAT ini merupakan salah satu program pemberdayaan sosial yang dianggarkan melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2019 ini.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Sultra, Kamaruddin, ditemui saat meninjau Dusun Panapana Desa Wakadia, Rabu 18 September 2019, menjelaskan, program KAT ini adalah bantuan sosial untuk penataan permukiman, mirip program transmigrasi lokal.
Hanya saja, kata dia, sebuah wilayah bisa mendapatkan bantuan tersebut jika memenuhi kriteria sesuai Permensos. Salah satu kriterianya adalah daerah terpencil yang dihuni beberapa kepala keluarga.
Menurutnya, ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum bantuan KAT diberikan, mulai dari tahapan pemetaan sosial, penjajakan awal, hingga studi kelayakan dengan melibatkan tim dari berbagai unsur, baik dari antropolog, kehutanan, maupun pertanahan.
“Karena lokasinya harus clear and clean. Tidak masuk dalam kawasan hutan dan tidak berstatus sengketa,” terangnya.
Khusus Dusun Panapana, Kamaruddin menilai, lokasi tersebut belum bisa terakomodasi melalui program KAT tahun 2019 ini karena belum memenuhi kriteria.
Pasalnya, Panapana bukan termasuk kawasan permukiman tetapi tergolong lokasi perkebunan karena masyarakatnya tidak tinggal di lokasi tersebut.
Namun demikian, kata Kamaruddin, Panapana akan tetap diupayakan untuk disentuh melalui program lain.
“Misalnya program pemberdayaan fakir miskin. Yang penting mereka masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) yang berbasis online. Di situ kalau di-klik kelihatan nama-namanya,” terang Kamaruddin. (jie)