panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Diseminasi Pajak Daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dan peningkatan pelayanan pada masyarakat yang bertempat di Kendari, Kamis, 22 Agustus 2019.
Kegiatan yang dibuka oleh Plh Wali Kota Kendari, Nahwa Umar, tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Plt Direktur Bank Sultra, dan Forkopimda Kota Kendari.
Nahwa Umar mengatakan, bahwa pemasangan 100 unit alat perekam pajak kepada wajib pajak yang dilakukan oleh Pemkot Kendari melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bentuk kerja sama dengan pihak Korsupgah KPK.
“Kerja sama ini dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui implementasi pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online system dan diperkuat dengan diterbitkannya Perwali Nomor 24 Tahun 2019 serta penandatanganan Mou dan PKS antara Pemkot Kendari dengan PT Bank Sultra dan PT Sarana Pactindo,” katanya.
Pemasangan alat perekam tersebut kata Nahwa, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkiran yang berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Nanwa mengingatkan kepada para peserta kegiatan diseminasi yang merupakan pemilik hotel, restoran, dan tempat hiburan bahwa pemungutan pajak sangat penting untuk dilakukan serta merupakan konsekuensi yang harus mereka tanggung ketika membuka bisnis sebagaimana yang tertera di dalam UU No. 28 tahun 2009.
“Hasil pajak tersebut digunakan sebagai PAD, sebagai sumber pendanaan dalam kelangsungan pembangunan Kota Kendari sekarang dan akan datang, termasuk menyediakan fasilitas sarana dan prasaran untuk wajib pajak agar bisa berbisnis dengan baik dalam meningkatkan omzet penjualan. Jadi, pajak itu jangan ditakuti, tapi beranilah sebagai masyarakat yang baik. Serta ingat bayarlah pajak tepat pada waktunya dan sesuai aturan,” katanya. (man/jie)