panjikendari.com – Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim geram mengetahui ada lurah yang melarang warganya untuk ikut reses dewan. Padahal, reses merupakan amanah undang-undang untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Adalah Lurah Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tercium melarang warganya untuk ikut reses yang dilakukan Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim.
Ceritanya, pada Jumat 1 Maret 2019, Samsuddin Rahim, punya agenda reses di Lorong Masagena, Jalan Durian, Kelurahan Wuawua. Di saat pertemuan akan dimulai, salah seorang RT yang kebetulan dipercaya menjadi moderator, tetiba ditelepon oleh oknum lurah.
Sialnya, saat lurah tersebut menelpon, Samsuddin Rahim kebetulan sudah berada di samping pak RT. Handphone-nya pun dikasih speaker. “Saya dengar langsung. Dengan nada mengancam, pak lurah menyalahkan pak RT karena mengizinkan warga ikut reses. Saya berpikir, ada apa dengan pak lurah,” tutur Samsuddin Rahim, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 4 Maret 2019.
Mendengar itu, Samsuddin Rahim tidak menanggapi secara serius saat itu. Pertemuan reses tetap jalan. Masyarakat yang hadir antusias mengeluarkan uneg-uneg tentang persoalan program-program pembangunan yang ada di lingkungan mereka.
Namun demikian, Samsuddin Rahim sangat menyayangkan ada lurah yang melarang warganya ikut reses. Bagi dia, lurah seperti ini sangat tidak paham terhadap penyelenggaraan pemerintahan. “Sebab reses itu adalah amanah undang-undang untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ketus Samsuddin Rahim.
Politikus PAN ini mengaku tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Secara kelembagaan, pihaknya akan meminta Wali Kota Kendari untuk mengevaluasi dan mengambil keputusan terhadap lurah seperti ini.
“Kami menganggap, lurah melarang warga untuk ikut reses sama saja menghambat proses pembangunan. Ini sama saja mengkebiri hak-hak masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam proses perencanaan pembangunan. Kalau misalnya mereka tidak ikut karena dilarang lurah, berarti kita tidak tau apa yang menjadi kebutuhan mereka,” kata Samsuddin.
Olehnya itu, Samsuddin meminta kepada Wali Kota Kendari untuk mengambil tindakan terhadap lurah tersebut. “Kita berikan deadline waktu 3 x 24 jam kepada Wali Kota Kendari untuk menyikapi ini. Jika dalam waktu yang kami berikan tidak ada tindakan maka kami akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Kendari,” tegasnya.
Samsuddin menyampaikan, DPRD akan serius melihat persoalan ini karena menyangkut wibawa pemerintahan. Selain itu, masalah ini harus ditanggapi serius karena jangan sampai menjalar ke wilayah lain dalam kota.
Samsuddin tidak ingin mengaitkan masalah ini dengan kepentingan politik pada Pilcaleg nanti. “Di tahun politik ini memang kadang orang menghalalkan segala cara untuk mencapai kepentingan politiknya. Tapi jangan juga terlalu panik dengan melarang orang untuk hadir di reses. Kasian masyarakat.”
“Kita juga di dewan cukup paham kok, kalau reses itu tidak boleh dijadikan ajang kampanye. Kita tidak mungkin berani melakukan kampanye saat reses. Karena kita ini sedang diawasi, dimana-mana ada pengawas, masyarakat juga sudah cerdas sekarang, sudah berani. Tidak mungkin kita mau ambil risiko,” tutupnya. (jie)