panjikendari.com – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra menilai dan mengingatkan Plt. Wali Kota Kendari bahwa dalam setiap praktik penggusuran paksa termasuk pedagang Pasar Panjang yang berada di Kelurahan Bonggeya bisa saja melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah menjelaskan, prinsip HAM adalah bagaimana senantiasa mengedepankan solusi kemanusiaan, melakukan upaya dialog dengan warga, tidak menghilangkan hak warga untuk mendapatkan tempat tinggal dan penghidupan yang layak.
“Banyak contoh daerah lain dalam upaya penyelesaian masalah seperti pasar panjang tersebut selesai dengan jalur dialog. Memang membutuhkan waktu yang sangat panjang dan bertele-tele, tetapi atas dasar HAM tetap dialog adalah jalan keluar,” terang Dayat, Rabu, 16 Januari 2019.
Dari pandangan JaDI Sultra tetap akan memposisikan Pemkot sebagi pihak yang tidak tepat apabila melakukan pengusuran paksa.
“Mohon hati-hati dan telaten mengurus warga masyarakat. Jangan sampai ada pelanggaran HAM. Karena apapun paksaan menghentikan pencarian kehidupan yang layak bisa mengganggu akses ekonomi yang semula baik menjadi kehidupan yang buruk.”
“Warga punya hak asasi untuk tempat tinggal tidak boleh hilang, tidak boleh terganggu akses untuk kesempatan kerja karena dia pindah tempat yang lain, tidak boleh anak-anak mereka terganggu kepentingan pendidikan akibat konflik dari kekerasan pemerintah, dan penggusuran paksa pasti rawan terhadap timbulnya konflik sosial,” kata Dayat.
Ia menyampaikan, perlu dipahami oleh pemerintah dimana saja di Indonesia ini bahwa dalam panduan PBB tentang HAM disebukan, bahwa negara harus menghindari penggusuran semaksimal mungkin karena tindakan itu merupakan pelanggaran HAM.
Tetapi, lanjut Dayat, kalau pemkot kendari tetap memaksa penggusuran paksa karena segala proses telah dilakukan dan beralasan menegakkan aturan, maka JaDI Sultra mengingatkan agar Pemkot untuk menghormati prinsip-prinsip HAM ketika melakukan penggusuran.
“Penggusuran itu harus dipastikan tidak ada korban kemanusiaan, sebelum penggusuran ada tempat yang dituju atau relokasi yang lebih baik secara ekonomis dari sebelumnya.
Atau Pemkot coba sekali lagi kalau ada hal – hal yang masih bisa dirundingkan agar bisa melalui public hearing, dan juga para warga yang terancam digusur dapat terakses pada bantuan hukum.
Oleh karena itu apapun persoalan yang timbul di pasar panjang itu, Dayat mengharapkan kepada Pemkot Kendari agar lebih manusiawi dan memperhatikan prinsip penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
Penulis: Jumaddin Arif