panjikendari.com – Penggusuran tempat usaha di sekitar kawasan eks Pasar Panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berpotensi pemberhentian terhadap Wali Kota Kendari. Hal ini bisa terjadi jika Wali Kota Kendari terbukti sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Abdul Rajab Sabarudin SH, salah satu advokator warga, sekaligus pelapor indikasi pelanggaran HAM Pemkot Kendari di Komisi Nasional (Komnas) HAM RI, mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Kendari sangat bertentangan undang-undang HAM dan undang-undang terkait lainnya.
“Boleh saja Pemkot Kendari bedalih sebagai penegakkan hukum. Tapi mengabaikan aspek hak asasi manusia, sehingga tidak memenuhi ‘due proces of law‘ yang merujuk pada keseimbangan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM,” papar Rajab melalui rilis persnya.
Kronologis perkara ini bermula dari Pemkot Kendari yang melakukan penggusuran di sekitar kawasan eks Pasar Panjang pada tanggal 18 Juli 2018 dan meratakan lebih dari setengah tempat usaha milik warga.
Kemudian warga membangun kembali tempat usahanya. Tanggal 16 Januari 2019, Pemkot kembali datang kembali dan Wali Kota Kendari hadir di lokasi penggusuran. Sempat berdebat dengan warga karena memaksakan penggusuran, namun tidak berhasil karena warga sudah siap melawan dan siap mati.
“Kesalahannya adalah Pemkot menggusur tempat usaha warga yang dibangun oleh warga dan di atas lahan warga sendiri. Ini kan sangat aneh. Dan jelas ini merujuk pada bentuk kejahatan,” jelas Rajab.
Alumni Fakultas Hukum UHO Kendari ini menjelaskan, kebijakan penggusuran secara prosedural melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya yang merupakan ratifikasi dari International Covenant Economic, Social, dan Cultural Rights, serta melanggar ketentuan Pasal 8 dan sejumlah pasal yang mengatur asas dasar perlindungan HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Kalau terbukti melanggar HAM atau melakukan perbuatan pidana, maka Walikota dapat diberhentikan. Sebab memenuhi kualifikasi Pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutupnya.
Penulis: Jumaddin Arif