• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home HUKUM

Gusur Tempat Usaha Warga, Wali Kota Kendari Berpotensi Diberhentikan

30/01/2019
in HUKUM
Reading Time: 2 mins read

358
SHARES
560
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Penggusuran tempat usaha di sekitar kawasan eks Pasar Panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berpotensi pemberhentian terhadap Wali Kota Kendari. Hal ini bisa terjadi jika Wali Kota Kendari terbukti sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Abdul Rajab Sabarudin SH, salah satu advokator warga, sekaligus pelapor indikasi pelanggaran HAM Pemkot Kendari di Komisi Nasional (Komnas) HAM RI, mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Kendari sangat bertentangan undang-undang HAM dan undang-undang terkait lainnya.

“Boleh saja Pemkot Kendari bedalih sebagai penegakkan hukum. Tapi mengabaikan aspek hak asasi manusia, sehingga tidak memenuhi ‘due proces of law‘ yang merujuk pada keseimbangan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM,” papar Rajab melalui rilis persnya.

BacaJuga

Imbau Warga Tak Bayar Parkir Tanpa Karcis Resmi, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi Retribusi

Delegasi Prancis Tinjau PDAM Kendari, Bahas Kelanjutan Kerja Sama

Wali Kota Kendari Resmikan Hits Rhein, UMKM Kuliner Lokal Makin Menggoda

Kronologis perkara ini bermula dari Pemkot Kendari yang melakukan penggusuran di sekitar kawasan eks Pasar Panjang pada tanggal 18 Juli 2018 dan meratakan lebih dari setengah tempat usaha milik warga.

Kemudian warga membangun kembali tempat usahanya. Tanggal 16 Januari 2019, Pemkot kembali datang kembali dan Wali Kota Kendari hadir di lokasi penggusuran. Sempat berdebat dengan warga karena memaksakan penggusuran, namun tidak berhasil karena warga sudah siap melawan dan siap mati.

“Kesalahannya adalah Pemkot menggusur tempat usaha warga yang dibangun oleh warga dan di atas lahan warga sendiri. Ini kan sangat aneh. Dan jelas ini merujuk pada bentuk kejahatan,” jelas Rajab.

Alumni Fakultas Hukum UHO Kendari ini menjelaskan, kebijakan penggusuran secara prosedural melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya yang merupakan ratifikasi dari International Covenant Economic, Social, dan Cultural Rights, serta melanggar ketentuan Pasal 8 dan sejumlah pasal yang mengatur asas dasar perlindungan HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

“Kalau terbukti melanggar HAM atau melakukan perbuatan pidana, maka Walikota dapat diberhentikan. Sebab memenuhi kualifikasi Pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutupnya.

Penulis: Jumaddin Arif

Tags: Berita SultraKendariKendari Pos Newspenggusuran pasar panjangPenggusuran pedagangSulkarnainWali Kota Kendari
Previous Post

AMAN Center Telusuri Rekam Jejak Empat Calon Sekda Sultra

Next Post

Gegara Sering Kacau, Acara Lulo di Muna Akan Dikawal Polisi

Next Post

Gegara Sering Kacau, Acara Lulo di Muna Akan Dikawal Polisi

Recent News

Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025

18/05/2025
Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional

18/05/2025
Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

18/05/2025
Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

18/05/2025

Media Partner

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance
EKOBIS

Tetap Tenang Urus Keuangan bersama Solusi Cerdas BRI Finance

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

Komite Pemuda Geruduk KPK dan Kemendikti, Desak Penonaktifan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar

16/05/2025
Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

Lima Hari Hilang, Guru SMP di Butur Ditemukan Meninggal Dunia

25/04/2025
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Pendaftar Calon Rektor UHO Terus Bertambah

Pendaftar Calon Rektor UHO Terus Bertambah

24/04/2025
Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025

18/05/2025
Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional

18/05/2025
Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

18/05/2025
Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

Pelajar Sultra Bersaing Ubah Sampah Jadi Karya Estetik, SMAN 4 Kendari Borong Dua Penghargaan

18/05/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com