panjikendari.com – Pembayaran yang dilakukan penerima program bantuan bedah rumah di Kota Kendari seperti yang terjadi di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, mengundang tanggapan anggota DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menilai pembayaran yang dilakukan warga penerima program merupakan kategori pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum di lapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 33 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Lalolara membayar Rp313 ribu. Menurut warga sebagaimana penjelasan fasilitator, uang tersebut untuk pembuatan proposal dan laporan serta pembelian materai.
Saat dikonfirmasi kepada fasilitatornya bernama Ikram, pembayaran sejumlah uang tersebut merupakan kesepakatan melalui forum rembug warga.
Bagi Rajab Jinik, pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli. Pasalnya, baik dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tidak ada yang namanya pembayaran apapun dalam program bedah rumah ini.
Menurut Rajab, program bedah rumah tersebut merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR yang diajukan oleh pemerintah Kota Kendari untuk peningkatan kualitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Masyarakat penerima program, kata politikus Golkar ini, akan menerima bantuan dalam material bangunan senilai Rp17,5 juta, sudah termasuk ongkos tukang Rp2,5 juta.
“Jadi dalam penyaluran bantuan ini, tidak ada pungutan atau pembayaran sepeserpun,” kata Rajab kepada jurnalis panjikendari.com, melalui selulernya dari Jakarta, Kamis 14 November 2019.
Mengenai alasan fasilitator bahwa pembayaran sesuai kesepakatan warga, Rajab memastikan, kesepakatan itu sifatnya sepihak, dalam artian warga sengaja digiring untuk sepakat melakukan pembayaran tersebut.
“Ini modus yang dilakukan oknum-oknum yang coba memanfaatkan masyarakat melalui program bantuan ini,” tegas Rajab.
Rajab berjanji akan memanggil instansi teknis terkait untuk menjelaskan tentang program bedah rumah tersebut termasuk adanya pembayaran ratusan ribu oleh warga.
“Jika pungutan itu benar adanya, maka pelaksana program atau pihak-pihak yang melakukan pungutan wajib mengembalikan, dan kami tidak akan tanggung-tanggung akan merekomendasikan masalah ini kepada aparat penegak hukum, karena ini masuk ranah pidana,” kata Rajab.
Rajab mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan bantuan bedah rumah ini.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengawal pelaksanaan program ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan dalam penyaluran bantuan nanti nominalnya tidak sesuai lagi dengan yang seharusnya.
“Biasa terjadi begitu itu, bantuan yang turun tidak utuh lagi. Sudah dipotong oknum-oknum, makanya penting untuk kita kawal bersama, supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar Rajab. (jie)