panjikendari.com – Menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2018 dari Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), pemerintah Kabupaten Kolaka mulai berbenah. Kolaka sendiri mendapat rapor merah dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2018.
Asisten II Pemkab Kolaka, HM Kasim Madaria, mengatakan, pihak Pemkab Kolaka telah menerima hasil penilaian kepatuhan layanan publik tersebut. Olehnya itu, kata dia, Bupati Kolaka Ahmad Safei telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembenahan terhadap unit-unit pelayanan publik lingkup Pemda Kolaka.
“Sudah ada disposisi pak bupati kepada Sekda untuk mengundang rapat pimpinan delapan OPD dalam rangka melakukan pembenahan. Insya Allah hari Selasa diagendakan rapat membahas tentang itu,” ungkap Kasim Madaria kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo yang didampingi dua asisten Ombudsman Sultra, Untung dan Irman Budu, di ruang Asisten II Pemda Kolaka, Kamis, 24 Januari 2019.
Untuk diketahui, Kolaka merupakan salah satu dari tiga daerah di Sultra yang mendapat rapor merah berdasarkan hasil penilaian kepatuhan layanan publik tahun 2018 oleh Ombudsman Sultra.
Dalam penilaian kepatuhan tersebut, Ombudsman Sultra menilai produk administrasi pelayanan terhadap delapan OPD di Kolaka, meliputi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Kasim, Bupati Kolaka sangat respons atas hasil penilaian yang dikeluarkan Ombudsman Sultra. Itu menjadi cambuk bagi Kolaka untuk berbenah agar pelayanan publik di daerah penghasil Kakao itu dapat berubah menjadi lebih baik.
“Kita mulai berbenah, dan kita target kedepan bisa masuk di zona hijau. Sejak adanya hasil penilaian itu, di beberapa pelayanan sudah mulai memperbaiki apa-apa yang perlu dibenahi. Misalnya, di ULP kita sudah satukan semua. Selama ini di masing-masing OPD. Sekarang kita satukan, terpusat, supaya mandiri. Termasuk di instansi-instansi lain,” terang Kasim.
Kasim berharap, para pimpinan OPD bisa mampu menerjemahkan apa yang menjadi keinginan dan harapan bupati dalam melaksanakan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, menyampaikan, sebagai lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Sultra terus mendorong pemerintah daerah untuk patuh dan taat terhadap UU Pelayanan Publik.
“Disamping menangani setiap laporan masyarakat yang masuk terkait pelayanan di pemerintahan, kami juga melakukan pencegahan dengan kegiatan sidak (inspeksi mendadak).”
“Jadi, setiap kami turun ke daerah untuk melakukan klarifikasi laporan masyarakat, kami sempatkan untuk melakukan sidak di beberapa unit layanan, sebagai langkah pencegahan. Dalam setiap sidak, kami memberikan masukan dan menyampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki,” jelas Mastri kepada Kasim.
Mastri juga melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak di RSUD Benyamin Guluh Kolaka dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Tadi kami sidak di rumah sakit dan Dinas PM-PTSP. Di rumah sakit sudah bagus pelayanannya, PTSP juga saya lihat sudah mulai melakukan pembenahan karena sudah jauh beda dengan waktu kita lakukan penilaian tahun lalu,” katanya.
Penulis: Jumaddin Arif