panjikendari.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar forum konsultasi publik (FKP) tentang standar pelayanan rawat jalan di rumah sakit itu, Senin, 20 Agustus 2018.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat RSUD Bahteramas, diikuti berbagai stakeholder, meliputi, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sultra, Dinas Kesehatan Sultra, Fakultas Kesehatan Masyarakat (Kesmas) UHO, Ikatan Dokter Indonesia Kota Kendari, Aliansi Perempuan Sultra, dan perwakilan dari pengguna layanan rumah sakit.
Direktur RSUD Bahteramas Sultra, Yusuf Hamra mengatakan forum ini dilakukan sebagai persiapan penyusunan rencana strategis (Renstra) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023.
“Penyusunan Renstra wajib mendapat masukan dari masyarakat. Disamping itu upaya perbaikan pelayanan publik tidak bisa dilakukan hanya dengan cara pandang kita sendiri, tapi butuh evaluasi dari stakeholder,” katanya.
Dia mengakui, masukan untuk perbaikan pelayanan di RSUD Bahteramas melalui FKP tersebut cukup beragam dan bersifat membangun. Masukan-masukan tersebut akan ditindaklanjuti secara bertahap.
Ia mengatakan, dalam penataan pelayanan di RSUD Bahteramas, pihaknya masih terkendala beberapa faktor. Salah satu yang paling utama adalah anggaran.
Selain anggaran, faktor lain adalah kinerja petugas, termasuk persoalan kepatuhan ataupun kerja sama masyarakat dalam menggunakan fasilitas yang ada.
“Jadi memang harus menjadi tanggung jawab bersama, semua stakeholder,” katanya.
Menurut Yusuf Hamra, forum konsultasi publik yang dilakukan sangat penting dalam rangka perbaikan pelayanan. Kedepan, kata dia, pihaknya mengupayakan kegiatan ini akan dilakukan secara periodik tiga sampai enam bulan sekali, untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat.
“Mudah-mudahan stakeholder yang terkait kedepan bisa kita lebih perluas lagi sehingga masukan yang kita terima bisa lebih baik, seperti komisi IV di DPRD atau tim anggaran pemerintah daerah akan kami undang,” jelasnya.
Semantara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengapresiasi kegiatan forum diskusi publik ini karena secara bersama bisa melahirkan solusi.
“Kegitan seperti ini disarankan Undang-Undang pelayanan publik, sebagai bentuk upaya untuk meresap aspirasi dan keluhan masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebagai penerima layanan, masyarakat sebenarnya bisa mengadukan setiap masalah yang ditemui kepada pemberi layanan dalam hal ini manajemen rumah sakit.
Jika upaya tersebut tidak mendapatkan titik terang maka dapat langsung mengadukannya ke Ombudsman untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai koridor yang ada.
“Masyarakat mestinya memanfaatkan dua kanal itumi selama ini masyarakat mengeluh melalui media sosial. Seharusnya ke layanan rumah sakit dulu karena ada unit layanannya. Hanya memang harus dikelola lebih maksimal. Menejemen pengelolaan dan penyelesaiannya, pun harus jelas sehingga masyarakat tidak mengeluh keluar,” pungkasnya. (yus/jie)