panjikendari.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerimaan laporan masyarakat tentang pelayanan publik, Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) on the spot (OTS).
Asisten Ombudsman Sultra, Ika Septiani Suwito, menjelaskan, PVL OTS adalah program penerimaan laporan masyarakat dan konsultasi layanan publik langsung pada ruang publik dengan harapan dapat meningkatkan layanan penerimaan laporan dan dapat langsung berinteraksi dengan masyarakat.
“Pada tanggal 27 Agustus 2019, kita sudah laksanakan (PVL OTS) di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Pada tanggal 21 September 2019, besok, kita akan laksanakan di RSU Bahteramas Kendari,” terang Ika, melalui handphone-nya, Jumat 20 September 2019.
Ika mengatakan, saat kegiatan PVL OTS ini, pihaknya membuka layanan pelaporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi ataupun pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Olehnya itu, kata Ika, jika ada masyarakat yang mengalami dugaan maladministrasi pada pelayanan pemerintah atau unit-unit layanan publik dan enggan untuk ke kantor maka bisa datang di tempat dimana PVL OTS dilaksanakan.
“Sabtu besok (21 September 2019) kami akan hadir di RSU Bahteramas Kendari. Istilahnya kami turun ‘jemput bola,’ guna menerima laporan atau hanya sekedar melayani konsultasi masyarakat tentang mekanisme pelaporan di Ombudsman,” terangnya.
Ika menuturkan, pada kegiatan PVL OTS di Kantor Pertanahan, banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan berkonsultasi tentang mekanisme pelaporan di Ombudsman Sultra.
“Disamping itu, masyarakat juga menanyakan tentang jenis dan kriteria maladministrasi. Kalaupun ada laporan, kita langsung tindak lanjuti. Model tindak lanjutnya sama dengan laporan yang masuk di Kantor Ombudsman Sultra,” jelas Ika.
Karena itu, Ika berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini, terutama mereka yang sedang berada di lokasi atau sekitar lokasi PVL On The Spot.
“Dalam PVL On The Spot ini bukan berarti kami turun untuk mencari-cari kesalahan pemerintah, tapi lebih pada mendekatkan diri dengan unit layanan dan masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan layanan publik yang prima sesuai dengan aturan perundangan,” tutup Ika. (jie)








