panjikendari.com – Tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 16 September 2019, menyambangi Kantor Bupati Muna.
Tim yang terdiri dari dua orang dari lembaga anti-rasuah tersebut diterima oleh Wakil Bupati Muna Abdul Malik Ditu beserta beberapa pimpinan OPD.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Korwil VIII, Edy Suryanto, kepada awak media menjelaskan, kehadiran mereka di Kabupaten Muna dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) beberapa sektor yang menjadi area intervensi KPK.
Edy menyebut, ada delapan sektor yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi KPK di Muna, yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen aparatur sipil negara (ASN), kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), tata kelola dana desa, pendapatan daerah, dan penertiban aset.
“Delapan sektor area intervensi tersebut kita monitoring dan evaluasi. Apakah sudah dikerjakan oleh pemerintah Kabupaten Muna atau belum. Kalau belum, kenapa. Kendalanya dimana. Itu untuk kegiatan Monev hari ini,” kata Edy saat rehat monitoring dan evaluasi, di Kantor Bupati Muna, Senin 16 September 2019.
Edy menyampaikan, khusus Kabupaten Muna, dari delapan sektor yang disebutkan, baru dua yang di-monev hingga siang tadi, yakni, perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa.
Untuk progres tindak lanjut rencana aksi (renaksi), kata Edy, secara umum masih terkendala pada dua faktor, yaitu, teknologi dan jumlah ketersediaan sumber daya manusia.
“Teknologi berkaitan dengan transparansi. Perencanaan dan penganggaran harus transparan, pengadaan barang dan jasa harus transparan.”
“Itu yang belum bisa terpenuhi. Tidak terpenuhi bukan berarti penyimpangan. Namun demikian kita tetap terus mendorong secara perlahan menuju era teknologi. Artinya, dengan adanya penerapan teknologi maka masyarakat bisa mengakses informasi,” tandasnya.
Edy mencontohkan, dengan adanya transparansi dengan penerapan sistem teknologi tadi maka masyarakat dapat mengetahui perencanaan dan penganggaran.
“Jadi kalau ada program atau kegiatan yang dititip di tengah jalan, itu akan ketahuan. Itulah namanya pencegahan,” ujarnya.
Selain Kabupaten Muna, Edy mengatakan, pihaknya akan menyambangi juga Kabupaten Muna Barat. “Besok saya di Muna Barat,” katanya.
Menurut Edy, tim Korsupgah KPK yang turun kali ini sebanyak lima orang, tiga diantaranya menjalankan tugas Monev di daratan Buton dan Wakatobi. Sedangkan dia dan satu rekannya melakukan Monev di Muna dan Muna Barat.
“Jadi ada delapan daerah. Muna, Muna Barat, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Baubau, Buton Utara, dan Wakatobi. Nanti hari Kamis semua (delapan) daerah itu kita akan kumpul untuk Rakor di sini (Kantor Bupati Muna, red),” tutup Edy.
Untuk sekadar diketahui, dalam Monev Korsupgah ini ada beberapa item penilaian untuk delapan sektor, yaitu masing-masing sebagai berikut:
1. Perencanaan dan Penganggaran APBD:
a. Tersedianya aplikasi perencanaan APBD;
b. Terdokumentasinya kegiatan Musrenbang, Pokir DPRD, dan Forum Perangkat Daerah;
c. Terdokumentasinya RPJMD;
d. Standar Satuan Harga (SSH);
e. Analisis Standar Biaya (ASB);
f. Integrasi Perencanaan dengan Penganggaran; dan
g. Penganggaran APBD.
2. Pengadaan Barang dan Jasa:
a. UKPBJ Independen;
b. Pelaksanaan Tupoksi;
c. Pokja Mandiri;
d. Perangkat Pendukung;
e. Penayangan SIRUP;
f. Pengendalian dan Pengawasan.
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu:
a. Pendelegasian Kewenangan (100% dilimpahkan ke DPMPTSP);
b. Transparansi Informasi;
c. Pelaksanaan Rekomendasi Teknis;
d. Tracking System;
e. Penanganan Pengaduan;
f. Lokasi dan Tempat Layanan;
g. Ketersediaan Aturan;
h. Penerapan E-Signature;
i. Pemenuhan Kewajiban Pemohon Perijinan;
j. Sistem Perizinan Online; dan
k. Pengendalian dan Pengawasan.
4. Kapabilitas APIP:
a. Kecukupan Jumlah SDM;
b. Kepatuhan Anggaran;
c. Kompentensi SDM APIP;
d. Pelaksanaan Probty Audit;
e. Pelaksanaan Audit Investigasi.
5. Manajemen ASN:
a. Evaluasi Jabatan;
b. Aplikasi Penilaian Kerja;
c. Implementasi TPP;
d. Kepatuhan Pelaporan LHKPN; dan
e. Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi;
f. Pola Rekrutmen, Promosi, Rotasi, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat ASN.
6. Optimalisasi Pendapatan Daerah:
a. Adanya Database WP yang Handal; dan
b. Inovasi Akselerasi Pendapatan Penerimaan Daerah.
7. Manajemen Aset Daerah:
a. Tersedianya Sistem Pencatatan terkait BMD yang Handal;
b. Pemanfaatan BMD sesuai Aturan Perundangan;
c. Adanya Aturan Pemindahtanganan yang Sesuai Aturan yang Berlaku; dan
d. Legalisasi Kepemilikan BMD.
8. Tata Kelola Dana Desa:
a. Implementasi SISKEUDES;
b. Implementasi Siswaskeudes;
c. Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa;
d. Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa kepada Inspektorat; dan
e. Pengawasan Desa yang Dilakukan Inspektorat. (jie)