• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
Home BERITA UTAMA

Soal Surat Pernyataan, DPP Permahi: Ada ‘Udang’ di Balik Bawaslu

17/08/2018
in BERITA UTAMA
Reading Time: 3 mins read

Blanko surat pernyataan yang ditandatangani peserta uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sultra.

158
SHARES
658
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Masalah surat pernyataan yang ditandatangani seluruh calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sultra yang ikut tahapan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) terus mengundang perhatian publik.

Setelah mendapat reaksi dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra, kini mengundang tanggapan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP Permahi).

Wakil Ketua Umum DPP Permahi, Jumadil, menegaskan, kebijakan Bawaslu dengan mengharuskan para peserta fit and proper test untuk menandatangani surat pernyataan merupakan salah bentuk pembungkaman terhadap peserta dalam upaya penegakan supremasi hukum.

BacaJuga

Bawaslu Sultra Gelar Rakor Mitra Pengawasan Pemilu/Pemilihan

Bawaslu Sultra Dorong Partisipasi Publik dalam Penegakan Hukum Pilkada 2020

Di Konsel, Sosialisasi UU Pemilu oleh Bawaslu dan DPR RI Diguyur Hujan Lebat

“Kalau betul (ada penandatanganan surat pernyataan, red) itu pembodohan namanya, oleh Bawaslu terhadap peserta. Seperti ada ‘udang’ di balik Bawaslu. Kayak ada yang disembunyikan. Mencurigakan” ujar Jumadil, kepada panjikendari.com, Kamis, 16 Agustus 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang peserta yang mengikuti fit and proper test calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Kantor Bawaslu Sultra, membenarkan bahwa mereka diharuskan menandatangani surat pernyataan sebelum masuk ruang uji kelayakan dan kepatutan.

Surat pernyataan tersebut berisi tiga poin, diantaranya; peserta menyatakan bahwa saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, peserta menyatakan menerima hasil dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dan tidak akan mengajukan keberatan ataupun proses hukum terhadap hasil keputusan Bawaslu RI.

Baca juga: Curahan Hati Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang Gagal

Bagi Jumadil, hal itu merupakan bentuk pembodohan dan pembungkaman. “Pembodohan karena setiap peserta sudah dinyatakan sehat jasmani dan rohani saat menjalani tes kesehatan dan psikologi. Tidak perlu lagi ada surat pernyataan itu.”

“Ada upaya pembungkaman karena hak-hak peserta untuk mendapatkan kepastian hukum selama tahapan proses, dibatasi. Seharusnya mungkin ada yang ingin menggugat berdasarkan bukti-bukti indikasi kecurangan, tapi dibatasi dengan surat pernyataan itu,” jelas Jumadil.

Indikasi kecurangan yang dimaksud Jumadil berkaitan dengan viralnya surat bupati sebuah daerah di Sultra yang menyatakan bahwa salah seorang komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang juga baru saja dilantik, tidak mendapat izin tertulis dari bupati bersangkutan saat tahapan proses berjalan.

“Ada komisioner yang sudah dilantik, tapi ternyata pada awal proses tidak mendapatkan izin tertulis dari atasan yang menjadi syarat administrasi untuk ikut seleksi selanjutnya. Surat bupati ini kan sebenarnya dapat menjadi dasar gugatan. Tapi karena mereka sudah tandatangani surat pernyataan, ya, pasti berpikir,” kata Jumadil sambil menunjukkan dokumentasi surat bupati tersebut.

Hanya saja, mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini menjelaskan, surat pernyataan tidak memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian serta bukan merupakan alat bukti yang sah.

Hal itu, kata dia, mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1995 tanggal 29 November 1988, yang menyatakan bahwa “surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”

Baca Juga: 51 Anggota Bawaslu se-Sultra Diumumkan: 47 Incumbent, 4 Pendatang Baru

Olehnya itu, menurut Jumadil, para peserta yang tidak lulus tahapan fit and proper test boleh-boleh saja melakukan gugatan hukum, sepanjang ada dasar atau bukti kuat untuk melakukan gugatan. Tanpa harus terikat dengan surat pernyataan.

Selain itu, Jumadil menyarankan agar para calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang merasa dizalimi atau merasa diperlakukan tidak adil dengan sistem rekrutmen, dapat melaporkan hal itu kepada Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jumadil melihat, ada perbedaan perlakuan antara peserta existing dan pendaftar baru yang mengarah pada adanya indikasi melanggar kode etik penyelenggara pemilu, khususnya melanggara azas-azas penyelenggara Pemilu, antara lain, jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Kami di DPP Permahi sedang menyiapkan materi gugatan ke DKPP. Kalau seandainya ada mantan peserta yang ingin memberikan informasi tambahan atau ada yang ingin bersama-sama ke DKPP, kami siap. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi lebih pada bagaimana agar penyelenggara Pemilu dapat bekerja profesional dan adil.”

“Bagaimana bisa Bawaslu bisa menegakkan keadilan Pemilu sebagaimana taglinenya kalau proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota saja sudah tidak adil,” katanya.

Pada kesempatan itu, Jumadil juga mengaku miris dengan adanya upaya pembungkaman peserta tes. Mestinya, kata dia, Bawaslu yang bertugas mengawasi setiap tahapan Pemilu dan menindaklanjuti setiap laporan ataupun temuan pelanggaran Pemilu, memberikan contoh kepada calon-calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang mengikuti seleksi, dengan membuka diri terhadap setiap persoalan yang ada.

Selain KIPP Sultra dan DPP Permahi, salah seorang penulis yang juga mantan Surveyor di Lingkaran Survey Indonesia (LSI), Jambi Besma Martian, melalui kompasiana mengupas tuntas persoalan pembetukan Bawaslu kabupaten/kota.

Menurut dia, seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota memunculkan stigma anak tiri-anak kandung diantara calon peserta. Di dalam pedoman pembentukan Bawaslu kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Bawaslu, ada perbedaan perlakuan Bawaslu terhadap peserta seleksi. Yaitu pendaftar baru, existing, dan PAW. (selengkapnya baca: Seleksi Setengah Hati ala Bawaslu). (jie)

Facebook Comments
Tags: Badan Pengawas PemiluBawaslu RIbawaslu sultradkppseleksi calon anggota Bawaslusurat pernyataan
Previous Post

Kemenkumham Sultra Usulkan Remisi 1.192 Napi, 38 Langsung Bebas

Next Post

Pemuda dan Masa Depan Pertanian Organik

Next Post

Pemuda dan Masa Depan Pertanian Organik

Follow Us

  • 291 Followers
  • 61 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Naoko Nemoto, Wanita Jepang Istri Presiden Soekarno, Tetap Cantik di Usia 81

Naoko Nemoto, Wanita Jepang Istri Presiden Soekarno, Tetap Cantik di Usia 81

17/08/2021
Sekolah Penerbangan GAS Kendari Makin Diminati

Sekolah Penerbangan General Aviation School Kendari Makin Diminati

29/10/2018
PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

26/10/2023
Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

24/10/2023
PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

21/10/2023

Recent News

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

26/10/2023
Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

24/10/2023
PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

21/10/2023

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Follow Us

Arsip Berita




Like Our Facebook

  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com