panjikendari.com – Sebanyak 4 calon kepala daerah yang berstatus tersangka KPK, kalah di Pilkada serentak 27 Juni 2018. Salah satu diantaranya adalah calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun.
Tiga tersangka lainnya adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon Gubernur Lampung Mustafa, dan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Berdasarkan data dari website resmi KPU dalam perhitungan cepat di https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t1/list/nasional, Asrun yang merupakan tersangka kasus korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama anaknya, kalah karena hanya mendapat suara sebesar 24,5 persen.
Dia kalah dari pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas, lawan politiknya yang mendapat perolehan suara 44,1 persen.
Tiga lainnya seperti dilansir jawapos.com, yaitu, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae kalah karena hanya mendapatkan persentase suara sebesar 24,17 persen dengan suara 1259.
Marianus kalah dari pasangan nomor urut 4, Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Adreanus Nae Soi dengan persentase suara sebesar 40,90 persen.
Kekalahan juga dialami calon Gubernur Lampung Mustafa. Tersangka kasus korupsi yang mendapat nomor urut 4 dalam Pilgub ini hanya mendapat persentase suara sebesar 8,03 persen.
Mustafa dikalahkan oleh pasangan nomor urut 3 Arinal Djunaidi dan Chusnunia dengan perolehan suara sebesar 34,33 persen.
Lebih lanjut, kekalahan juga dialami calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Pasangan yang mendapat nomor urut satu ini juga kalah dalam hasil hitung cepat ini. Karena hanya memperoleh persentase 20,65 persen.
Sedangkan, yang lebih unggul dari Mus ialah pasangan nomor urut 2 atas nama Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin. Dia mendapat perolehan suara sebesar 37,74 persen.
Untuk diketahui, sebanyak 171 daerah menggelar pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Dari 171 daerah yang akan menggelar pesat demokrasi, ada sekitar sembilan calon kepala daerah yang gagal memberikan hak suaranya dalam perhelatan akbar tersebut.
Pasalnya, mereka harus meringkuk di penjara karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka ada yang ditetapkan tersangka karena diduga terlibat perkara korupsi, adapula yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, karena kedapatan menerima duit suap.
Para pihak ini sendiri, terdiri dari calon bupati, wali kota, hingga gubernur di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun gagal memberikan suara, namun sembilan cakada ini masih berhak dipilih oleh warganya, karena belum ada aturan yang menggugurkan status seorang tersangka menjadi calon kepala daerah .
Adapun beberapa cakada tersebut sebagai berikut:
1. Nyono Suharli
Bupati Jombang incumben ditangkap lembaga antirasuah di Solo pada 3 Februari lalu. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Jawa Timur itu disangka menerima suap untuk menerbitkan izin operasional rumah sakit dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
Saat ini, Nyono masih menjadi kandidat yang berlaga dalam Pilbup Jombang 2018, berpasangan dengan Subaidi Muchtar. Nyono–Subaidi didukung lima partai, yaitu Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
2. Marianus Sae
Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur ditangkap di Kupang pada (11/2) lalu. Marianus disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, untuk memenangi proyek jalan di Kabupaten Ngada.
Sebelum mencalonkan diri menjadi Gubernur NTT, Marianus menjabat sebagai Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Politikus PDIP itu maju dalam pemilihan Gubernur NTT tahun ini bersama dengan Emilia Julia Nomleni. Keduanya diusung oleh PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa.
3. Imas Aryumningsih
Imas adalah salah satu calon Bupati Subang dalam Pilkada Serentak 2018. Imas dijadikan tersangka oleh KPK diduga menerima suap Rp 4,5 miliar dari pengusaha bernama Miftahudin. Suap ini diberikan untuk pengurusan izin pembangunan pabrik.
Dia ditangkap dalam OTT 14 Februari. Imas sebagai calon incumben, maju dalam ajang kontestasi politik itu berpasangan dengan Sutarno. Mereka didukung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Berkarya.
4. Asrun
Mantan Wali Kota Kendari yang juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun ditangkap bersama anaknya, yang juga Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra 28 Februari.
Dia diduga terlibat kasus suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, sebesar Rp 2,8 miliar. Suap diberikan untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018.
Pada Pilgub Sulawesi Tenggara 2018, bekas Wali Kota Kendari itu maju berpasangan dengan Hugua. Mereka diusung PDIP bersama PAN, PKS, Hanura, dan Gerindra.
5. Ahmad Hidayat Mus
Gubernur Maluku Utara ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandar Udara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula (16/3). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Namun, hingga detik ini lembaga antirasuah belum menahan Mus. Beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah sempat menjadwalkan pemeriksaan tapi Mus tidak menghadiri panggilan tersebut. Mus tercatat sebagai Bupati Kepulauan Sula dua periode. Dalam ajang Pilgub Maluku Utara 2018, Dia berpasangan dengan Rivai Umar.
6. Mochamad Anton
Anton ialah Wali Kota Malang periode 2013-2018. Dia ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka pada 21 Maret lalu. Dia diduga terlibat suap untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
Nama Anton maju kembali sebagai calon Wali Kota Malang dalam pilkada 2018 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan ini didukung PKB, PKS, dan Gerindra.
7. Yaqud Ananda Gudban
Calon Wali Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus yang sama dengan sang lawan politik di pilkada yakni Mochamad Anton. Dia juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 21 Maret.
Anggota DPRD Malang 2014-2019 itu juga diduga terlibat suap untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Yaqud mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Pasangan ini didukung Partai PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan NasDem.
8. Mustafa
Calon Gubernur Lampung yang juga menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ihwal perizinan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Suap itu diberikan kepada anggota DPRD agar menandatangani surat pernyataan perihal persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
Mustafa mecalonkan diri sebagai Gubernur Lampung berpasangan dengan Ahmad Jajuli. Mereka didukung Nasdem, PKS, dan Hanura.
9. Syahri Mulyo
Syahri merupakan Calon Bupati Tulungagung incumben. Dia disangka menerima imbalan dari proyek peningkatan infrastruktur jalan pada 2017 di Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 2,5 miliar.
Sedangkan dalam Pilbup Tulungagung 2018, Syahri berpasangan dengan Maryoto Bhirowo atau Sahto. Mereka didukung PDIP dan koalisinya, Nasdem. (jpc/jie)