Kendari – Rumah Juang Aspirasi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa, 18 Maret 2025. Aksi ini merupakan buntut dari dugaan belum dibayarkannya denda keterlambatan bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran (TA) 2023 oleh Dinas Sosial Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Zulkaida, menegaskan bahwa mereka mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejati Sultra, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Mubar terkait permasalahan tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Mubar yang diduga belum membayarkan denda keterlambatan belanja Bansos pada TA 2023,” ujar Zulkaida dalam orasinya.
Zulkaida memaparkan bahwa pada TA 2023, Dinas Sosial Mubar merealisasikan belanja Bansos sebesar Rp5.447.955.475,00 atau 98,61% dari total anggaran Rp5.525.000.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp847.646.000,00 disalurkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di beberapa desa dan kelurahan di Mubar. Bantuan yang diberikan mencakup tenda jadi, alat pertukangan, sewa kursi, pecah belah, sembako, pakaian muslim, pencucian motor, dan ternak ayam. Pengadaan barang-barang tersebut dilaksanakan oleh CV GP.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat bantuan sosial senilai Rp129.937.000,00 yang belum diterima oleh kelompok yang berhak, meskipun telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Dinas Sosial kepada KUBE.
“Menurut LHP BPK, masih ada Bansos senilai Rp129.937.000,00 yang belum diterima oleh kelompok yang berhak,” tambah Zulkaida.
Ia juga menyebut bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) telah menyampaikan surat kepada penyedia terkait denda keterlambatan pada 23 April 2024. Namun, hingga pemeriksaan berakhir pada 6 Mei 2024, penyedia diduga belum melakukan pembayaran denda tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu laporan resmi dari Rumah Juang Aspirasi Sultra, lengkap dengan data dan temuan hasil investigasi. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menunggu laporan resminya agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Dody.
Menutup aksinya, Zulkaida memastikan bahwa pihaknya akan segera memasukkan laporan resmi ke Kejati Sultra agar permasalahan ini dapat segera ditangani.
Reporter: Wahyu