panjikendari.com – Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sultra, periode 2018-2023, Jumat 22 Juni 2018.
Ketua Timsel I Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sultra, Irfan Ido, menjelaskan, sesuai timeline yang ditetapkan Bawaslu RI, penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 28 Juni 2018 hingga 4 Juli 2018.
Setelah itu, kata dia, perbaikan berkas persyaratan tanggal 4-6 Juli 2018, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran tanggal 4 Juli 2018, perpanjangan masa pendaftaran tanggal 4-8 Juli 2018.
Kemudian, lanjut dosen UHO Kendari ini, tahapan pemeriksaan berkas tanggal 28 Juni 2018 hingga 9 Juli 2018. “Penilaian berkas persyaratan tanggal 10 Juli 2018. Besoknya tanggal 11 Juli pengumuman hasil seleksi administrasi,” terang Irfan Ido melalui WhatsAppnya, Jumat malam, 22 Juni 2018.
Ketua Pusat Pengembangan Sumberdaya Wilayah (Pusdaya) Indonesia ini mengatakan, mereka yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Berdasarkan informasi dari Bawaslu RI, terang Irfan, secara nasional tes tertulis akan dibagi dua region. “Region I tes tertulisnya tanggal 15-16 Juli. Sedangkan region II tanggal 21-22 Juli. Hanya saja, kami masih menunggu keputusan Bawaslu RI, apakah Sultra masuk region I atau region II,” katanya.
Setelah tes tertulis, dilanjutkan dengan tes psikologi tanggal 17-26 Juli. Hasil tes tulis dan tes psikologi akan diumumkan pada 24-30 Juli 2018.
“Kemudian ada masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 30 Juli sampai dengan 3 Agustus. Itu bersamaan dengan tes kesehatan. Setelah itu wawancara tanggal 2-5 Agustus,” terangnya.
Hasil tes kesehatan dan wawancara akan diumumkan pada 5-6 Agustus 2018, dengan melahirkan enam nama calon anggota Bawaslu kabupaten/kota untuk mengikuti fit and propertest di Bawaslu RI tanggal 6-9 Agustus 2018. Pengumuman hasil akhir tanggal 14 Agustus.
Irfan Ido menyampaikan, anggota Bawaslu kabupaten/kota tidak lagi bersifat adhock yang masa kerjanya 11 hingga 12 bulan tetapi sudah menjadi badan bersifat tetap dengan masa kerja selama lima tahun, sebagaimana dijelaskan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam seleksi Bawaslu kabupaten/kota kali ini, timsel dibagi dua zona yaitu zona I meliputi kepulauan; Wakatobi, Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna, Muna Barat.
Sedangkan zona II mencakup daratan; Kota Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Bombana.
Timsel Zona I sendiri terdiri dari Ketua Irfan Ido, Sekretaris Sri Damayanty, anggota Jamhir Safani, Mashur Malaka, dan Winner A Siregar.
Timsel Zona II terdiri dari Ketua
Muhammad Abbas, Sekretaris Wa Ode Nur Iman, anggota Nur Arafah, Erens E Koodoh, dan Rahmanuddin Tomalili. (jie)