Disnaker Kendari: Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Karyawan

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: suara.com)

i

Ilustrasi. (Foto: suara.com)

PANJIKENDARI.COM – Pimpinan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pemberian THR tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

“Bagi pekerja atau buruh, bekerja selama 12 bulan berturut-turut diberikan 1 bulan upah. Untuk pekerja yang bekerja kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” jelas Susi saat ditemui Jumat, 30 April 2021

Susi menyampaikan, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh tahun ini dibayar dengan tunai. “Sesuai surat edaran menteri, THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus lunas, berbeda dengan tahun lalu yang mendapat keringanan,” ucap Susi.

Menurut Susi, perusahaan yang melanggar akan ada sanksi, mulai dari sanksi administrasi, teguran, hingga penutupan tempat usahanya.

Guna menyelaraskan keputusan Kemenaker di daerah, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penyampaian kepada perusahaan dengan nomor 560/159/IV/202.

“Surat edaran ini kami sudah sampaikan kepada semua pelaku usaha di kota Kendari, Alhamdulillah sudah ada empat perusahaan yang sudah memberikan THR. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi yang lain,” harapnya.

Berdasarkan data Disnaker Kendari, baik secara online maupun offline, terdapat sebanyak 1.064 perusahaan yang ada di Kota Kendari. (Burhan)

Facebook Comments
Baca Juga  Tandatangani Nota Kesepahaman, Huawei dan AMSI Jalin Sinergi Tingkatkan Kecakapan Digital Media Siber di Indonesia

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru