PANJIKENDARI.COM – Pimpinan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pemberian THR tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
“Bagi pekerja atau buruh, bekerja selama 12 bulan berturut-turut diberikan 1 bulan upah. Untuk pekerja yang bekerja kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” jelas Susi saat ditemui Jumat, 30 April 2021
Susi menyampaikan, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh tahun ini dibayar dengan tunai. “Sesuai surat edaran menteri, THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus lunas, berbeda dengan tahun lalu yang mendapat keringanan,” ucap Susi.
Menurut Susi, perusahaan yang melanggar akan ada sanksi, mulai dari sanksi administrasi, teguran, hingga penutupan tempat usahanya.
Guna menyelaraskan keputusan Kemenaker di daerah, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penyampaian kepada perusahaan dengan nomor 560/159/IV/202.
“Surat edaran ini kami sudah sampaikan kepada semua pelaku usaha di kota Kendari, Alhamdulillah sudah ada empat perusahaan yang sudah memberikan THR. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi yang lain,” harapnya.
Berdasarkan data Disnaker Kendari, baik secara online maupun offline, terdapat sebanyak 1.064 perusahaan yang ada di Kota Kendari. (Burhan)