panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Bagian Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Setda Kota Kendari, menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemkot Kendari yang diselenggarakan di Kendari, Jumat, 26 Juli 2019.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Setda kendari, Agus Salim, dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota kendari.
Agus Salim mengatakan, dokumen SAKIP merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
“Pertanggungjawaban itu dituangkan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja yang memuat rencana dan target yang telah ditetapkan dan disampaikan secara periodik,” katanya.
Menurut Agus Salim, berdasarkan evaluasi Tim Kemenpan-RB terhadap Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 yang telah disusun oleh Pemkot Kendari, hasilnya Pemkot berhasil memperoleh Predikat B.
“Meski mendapat hasil yang cukup memuaskan, itu bukan akhir perjuangan, karena kita tentu saja berharap bisa memperoleh Predikat A pada laporan evaluasi tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” katanya.
Saat ini kata Agus Salim, semua OPD lingkup Pemkot Kendari dalam tahap menginput SAKIP melalui Aplikasi D1.
Pada sosialisasi tersebut, Pemkot Kendari juga menghadirkan Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan III, Kemenpan-RB RI Naptalina Sipayung, SH. M.AP dan Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III Kemenpan-RB RI Raka Pamungkas, Ak selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut. (man)