panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerhakan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Kendari T.A 2019 ke DPRD Kendari.
Penyerahan KUPA PPAS Kendari 2019 tersebut dilakukan oleh Plh Wali Kota Kendari, Nahwa Umar, pada Rapat Paripurna di DPRD Kendari, di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, Senin malam, 5 Agustus 2019.
Nahwa Umar mengungkapkan, perubahan anggaran tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi perkembangan pelaksanaan APBD Kota Kendari yang terhitung sampai dengan pertengahan tahun 2019.
“Dalam dokumen itu terdapat beberapa bagian dari struktur APBD tersebut yang perlu dilakukan perubahan, perbaikan dan rasionalisasi khususnya pada aspek pendapatan dan penerimaan daerah,” katanya.
Disebutkan, tiga poin itu adalah perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2019.
“Pertama, terkait pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kedua, belanja daerah yang meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Dan yang ketiga, mengenai pembiayaan daerah,” ujarnya.
Menurut dia, dokumen KUPA dan PPAS perubahan tahun ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat kota kendari, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembenahan wajah Kota Kendari melalui perbaikan sarana dan prasarana umum yang dirasakan mendesak untuk segera ditangani pada tahun ini. (man/jie)