panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat koordinasi terpadu tentang pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kota Kendari, bertempat di ruang pola Kendari, Rabu, 7 Agustus 2019.
Kegiatan yang dipimpin oleh Plh Wali kota Kendari, Nahwa Umar, tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Irwan Idrus, dan Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin.
Sedangkan peserta utama dalam kegiatan itu adalah 65 lurah dan 11 camat se-Kota Kendari.
Nahwa Umar mengatakan, kegiatan itu sangat penting adanya agar seluruh bidang tanah yang menjadi aset-aset daerah tertata dengan baik.
“Dalam rapat ini kita membicarakan kiat-kiat proses dan pembiayaan pensertifikatan aset tanah milik Pemkot Kendari, baik yang sumber pembiayaannya melalui APBD (non PTSL/reguler) maupun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kendari, Irwan Idrus, menjelaskan kelebihan program PTSL adalah biaya pembuatan sertifikat tanah dibebankan kepada pemerintah pusat atau dengan kata lain gratis atau tidak dipungut biaya.
“Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB jika terkena, dan lain-lain seperti meterai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi,” katanya.
Adapun pembuatan sertifikat lahan melalui program ini untuk wilayah Provinsi Sultra kata dia, dipungut biaya sebesar Rp350 ribu.
“Untuk di kota kendari, ada 10 kelurahan yang masuk dalam program PTSL, yaitu Kelurahan Kendari Caddi, Jati Mekar, Anduonohu, Rahandouna, Anawai, Bende, Pondambea, Punggolaka, Watulondo, dan Anggoeya,” pungkasnya. (man/jie)