Pemkot Kendari Mulai Berlakukan Pembatasan Aktivitas Malam

- Penulis

Kamis, 3 September 2020 - 23:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

drg. Rachmi Ningrum.

i

drg. Rachmi Ningrum.

Panjikendari.com, Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi memberlakukan sanksi denda tidak menggunakan masker yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2020 dan pemberlakuan jam malam di Kota Kendari, terhitung tanggal 2 September 2020. Ketentuan jam malam ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari nomor 443.1/2992/2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg. Rachmi Ningrum, menjelaskan, sebelum diberlakukan kedua aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu selama seminggu kedepan.

“Perwali nomor 27 tahun 2020 ini, selama seminggu kedepan akan disosialisasikan secara massif, setelah itu satu minggu kedepan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Rachmi Ningrum.

Dia berharap seluruh masyarakat, seluruh institusi, aparat TNI dan Polri bersama-sama dan bahu-membahu agar Perwali dan surat edaran ini bisa diterapkan. Penerapan aturan ini lanjutnya, dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini jumlahnya terus meningkat.

Dalam surat edaran Wali Kota Kendari menyebutkan, jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 Wita s/d 04.00 Wita. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan oleh aparat Polisi, TNI, dan Polisi Pamong Praja.

“Kepada kepolisian, TNI, satuan polisi Pamong Praja agar menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan patroli secara berkala,” tambahnya.

Bagi pelanggar perwali akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sesuai pelanggaran yang dibuat. (man)

Facebook Comments
Baca Juga  Cegah Virus Covid-19, Bupati Muna Barat Minta Masyarakat Terapkan Hidup Bersih

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan
Direktur PT Tiran Nusantara Group: Kesehatan Karyawan Kunci Produktivitas Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru