Panjikendari.com, Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi memberlakukan sanksi denda tidak menggunakan masker yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2020 dan pemberlakuan jam malam di Kota Kendari, terhitung tanggal 2 September 2020. Ketentuan jam malam ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari nomor 443.1/2992/2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg. Rachmi Ningrum, menjelaskan, sebelum diberlakukan kedua aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu selama seminggu kedepan.
“Perwali nomor 27 tahun 2020 ini, selama seminggu kedepan akan disosialisasikan secara massif, setelah itu satu minggu kedepan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Rachmi Ningrum.
Dia berharap seluruh masyarakat, seluruh institusi, aparat TNI dan Polri bersama-sama dan bahu-membahu agar Perwali dan surat edaran ini bisa diterapkan. Penerapan aturan ini lanjutnya, dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini jumlahnya terus meningkat.
Dalam surat edaran Wali Kota Kendari menyebutkan, jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 Wita s/d 04.00 Wita. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan oleh aparat Polisi, TNI, dan Polisi Pamong Praja.
“Kepada kepolisian, TNI, satuan polisi Pamong Praja agar menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan patroli secara berkala,” tambahnya.
Bagi pelanggar perwali akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sesuai pelanggaran yang dibuat. (man)