Jakarta, Panjikendari.com – Pemerintah pusat menyediakan anggaran Rp 440,38 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer, seperti, sekretaris, satpam, dan pramubakti.
Dalam laman Facebook-nya, Sri Mulyani mengungkapkan, tenaga honorer instansi pusat akan mendapatkan tambahan honor sebesar satu bulan sebagai THR.
“Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak,” tulisnya, Jumat, 25 Mei 2018.
Ia menyampaikan, anggaran untuk THR pegawai kontrak tersebut sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran 2018.
“Alokasi dana bagi pegawai kontrak untuk kebutuhan pembayaran THR Juni 2018 sebesar Rp440,38 miliar,” terang Sri Mulyani.
Pemberian honor itu telah diterbitkan dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini, ia menyebutkan satuan kerja-satuan kerja Pemerintah Pusat telah mulai memroses pembayaran honor untuk tenaga honorer. Diharapkan, honor diterima sebelum perayaan Idul Fitri. (pk)