panjikendari.com – Sejumlah pelajar SMPN 13 Kendari, Jumat, 9 Agustus 2019, terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi program Kota Layak Anak (KLA) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan Media Cakrawala News (MCN).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Laboratorium SMPN 13 Kendari tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni, Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kendari, Yanti Mustari, dan Direktur LSM Rumpun Perempuan Sultra, Husnawati.
Yanti Mustari yang diberi kesempatan pertama, cukup interaktif saat membawakan materinya. Para peserta diajak untuk aktif menjawab setiap pertanyaan yang diberikan, terutama mengenai peran dan hak-hak anak dalam program KLA.
Yanti menjelaskan, anak merupakan salah satu pihak yang melaksanakan KLA, selain pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media massa. Anak-anak mempunyai andil dalam mewujudkan Kota Kendari sebagai KLA.
“Apa tugasnya anak-anak? Sebagai pelopor dan pelapor. Dimana dia bisa berperan? Bisa di lingkungan keluarga. Rajin belajar, rajin membantu orang tua,” kata Yanti di hadapan peserta sosialisasi.
Mantan Lurah Mandonga ini, menerangkan, anak-anak dituntut untuk bisa menjadi pelopor, bisa dijadikan teladan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah.
Sedangkan sebagai pelapor, lanjut Yanti, anak-anak bisa melaporkan setiap melihat kejadian kekerasan atau pelanggaran serta sejenisnya kepada guru atau bisa juga langsung melapor ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, baik secara langsung maupun melalui nomor kontak yang ada. Pada kesempatan itu, Yanti memberikan nomor kontak pribadinya kepada para pelajar peserta sosialisasi.
Kemudian, Yanti juga menjelaskan tentang hak-hak anak. Menurutnya, ada 31 hak anak yang wajib dipenuhi, baik oleh pemerintah, masyarakat, ataupun keluarga. Beberapa hak tersebut meliputi; hak sipil dan kebebsan, hak atas lingkungan keluarga, hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak atas pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, serta hak atas perlindungan.
Dalam bidang pendidikan, Yanti menyampaikan, anak-anak berhak mengakses sekolah ramah anak, yaitu, satuan pendidikan formal dan non-formal yang aman, bersih, sehat, peduli dan mampu menjamin hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, penyusunan kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. (jie)