panjikendari.com, Muna – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu pas disandang La Nusi.
Setelah dua pekan melarikan diri dari kejaran polisi, pria asal Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, itu akhirnya tertangkap juga.
La Nusi tak berkutik dijemput aparat kepolisian saat dirinya dirawat karena gigitan ular. La Nusi dilumpuhkan seekor ular piton sepanjang lima meter di dalam hutan Marobo.
Ceritanya, pada Rabu malam, 5 Februari 2019, sekitar pukul 00.00 Wita, La Nusi bersama tiga rekannya sedang nongkrong di pinggir jalan dekat hutan.
Dalam kondisi perasaan sedang dikejar, ketiganya lari menyembunyikan diri ke dalam hutan saat melihat cahaya lampu sepeda motor yang hendak melintas. Mereka kira polisi.
Mengetahui bukan polisi, La Nusi Cs kemudian keluar lagi dari persembunyiannya. Tak lama, ada lagi kendaraan berikutnya hendak melintas. Spontan mereka lari lagi ke dalam hutan.
Disitulah, La Nusi ditadah dengan seekor ular piton. Kaki kirinya dipatok. La Nusi berusaha menyelamatkan diri. Tapi tidak bisa. Tiga rekannya mengira La Nusi diganggu setan. Mereka terus berlari.
Sementara, La Nusi bergulat dengan ular yang sudah melilitnya. Tiga gigitan bersarang di tubuhnya; di kaki, leher, dan lengan. La Nusi hanya mampu berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, tiga rekan La Nusi datang memberi pertolongan. Dengan sigap, mereka berhasil menyelamatkan La Nusi dan membunuh ular tersebut.
Malam itu juga, La Nusi langsung dilarikan ke Puskesmas Marobo untuk mendapatkan perawatan medis. Mendengar peristiwa itu, aparat Polsek Bone menuju Puskesmas keesokan harinya.
Namun, La Nusi sudah keluar dan dirawat di rumah keluarganya di Desa Poaroha. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak menjemput La Nusi.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kapolsek Bone, IPTU La Ode Bahmid Asri membenarkan hal tersebut.
Katanya, saat ditangkap, pelaku tengah dirawat oleh keluarganya La Nusi tidak berkutik saat ditangkap.
La Nusi berstatus buron dalam kasus penganiayaan terjadi pada 26 Januari lalu di acara lulo di Desa Marobo. Korbannya bernama Ical, warga Desa Wadolau.
Sebenarnya, orang tua korban kala itu tidak keberatan untuk diatur secara kekeluargaan. Namun, saat dimediasi oleh Polsek, La Nusi mangkir.
Keluarga korban keberatan. Mereka khawatir jangan sampai Ical diincar lagi lagi. Sebab, Ical selalu lewat di Marobo jika ke sekolah. Karena itu, keluarga korban membuat laporan Polisi.
“Dua pekan kami mencari pelaku, tapi selalu lolos. Mungkin dengan dipatok ular itu, sudah jalan-jalannya untuk ditangkap,” kata Bahmid.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polres Muna untuk menjalani penahanan. Pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiyayaan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Penulis: Borju
Editor : Jumaddin Arif