Jakarta, Panjikendari.com – KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai tersangka kasus suap.
KPK menyita uang total Rp 409 juta terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AFH, Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 dan diduga sebagai pemberi TK (Tonny Kongres), swasta/kontraktor,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Mei 2018, seperti dikutip dari Detikcom.
Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tonny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
KPK menangkap Agus dan Tonny bersama 9 orang lainnya pada Rabu (23/5) kemarin di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Selain dari pihak swasta/kontraktor, mereka yang diamankan berasal dari unsur PNS dan konsultan lembaga survei. (det)