Jakarta, Panjikendari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka atas dugaan kasus suap.
Selain Agus, KPK juga menetapkan seorang swasta dari kontraktor proyek Tonny Kongres, sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AFH (Agus Feisal Hidayat) dan diduga sebagai pemberi TK (Tonny Kongres),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Basaria menuturkan, KPK menduga Agus menerima total uang Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga berperan sebagal koordinator dan pengepul dana untuk dlberikan kepada Agus.
Pada kesempatan itu, Basaria menguraikan kronologis operasi tangkap tangan tersebut. Seperti diberitakan kompas.com, Basaria memaparkan, tim KPK mendapatkan informasi, Tonny meminta pegawai bank swasta sekaligus orang kepercayaannya bernama Aswardy untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk kemudian diberikan kepada ajudan Agus, Laode Yusrin.
“Terpantau penggunaan kalimat ”ambilkan itu kori dua ritong” yang dihubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta,” ujar Basaria.
Sekitar pukul 14.00 WlTA, Selasa, 22 Mei 2018, Yusrin bertemu dengan Aswardy di Bank BRI di daerah Bau Bau.
Sekitar pukul 14.50 WlTA Yusrin terpantau ke luar dari bank dengan membawa tas laptop berwarna biru berisi uang Rp 200 juta.
“Pada Rabu (23/5/2018), sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan Yusrin di jalan sekitar rumah dinas Agus. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya,” katanya.
Setelah itu, berturut-turut hingga pukul 21.00 WITA tim KPK mengamankan Agus bersama sejumlah pihak, yaitu supir Agus, Laode Muhammad Nasrun, konsultan politik bernama Ari dan Bendahara Sekretariat Buton Selatan Elvis di rumah dinas Agus.
KPK juga mengamankan keponakan Tonny bernama Fonny di kediaman Tonny.
Sementara konsultan politik Jessi Daniel Sedona dan Syamsuddin diamankan di rumah Syamsuddin.
Di sisi lain, KPK turut mengamankan pengurus proyek Pemkab Buton Selatan Theo di kediamannya.
“Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu Rp 409 juta, buku tabungan bank BRI atas nama Aswardy terkait penarikan Rp 200 juta, buku tabungan bank BRI Anastasya (anak Tonny) terkait penarikan Rp 200 juta,” papar Basaria.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan dan separangkat alat-alat kampanye salah satu Cawagub Sulawesi Tenggara.
Sebagai penerima, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Tonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (kcm)