Muna – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Raha, pada Selasa, 5 Maret 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
Pantauan jurnalis panjikendari.com di lokasi, pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Suasana di kantor Bappeda tampak hening saat pemeriksaan berlangsung. Beberapa pegawai terlihat tetap beraktivitas, namun ada juga yang memilih menjauh dari kantor.
Kepala Bappeda Muna, Akhmad Yani B, yang sebelumnya berada di dalam gedung, tampak terburu-buru meninggalkan kantor tanpa memberikan komentar panjang kepada wartawan yang mencoba meminta keterangannya.
Hanya saja, Akhmad Yani yang mengenakan baju putih membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di kantornya. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait langsung dengan instansi yang ia pimpin. “Kantor Bappeda hanya dipakai saja saat pemeriksaan. Tidak ada hubungannya dengan Bappeda Muna,” jelasnya sambil berlalu menuju mobil Toyota Avanza berwarna putih berpelat merah.
Setelah pemeriksaan, tiga orang anggota tim KPK tampak keluar dari kantor Bappeda yang bercat merah-oranye, dengan membawa satu koper berwarna hijau toska, diduga berisi dokumen penting.
Mereka mengenakan pakaian kasual dengan ransel di punggung. Salah satu dari mereka tampak berjalan menuruni tangga dengan koper di tangan, sementara dua rekannya berada di sekitar area tersebut.
Seorang anggota tim KPK yang diwawancarai di lokasi setelah pemeriksaan, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan hanya pemeriksaan biasa.
“Enggak, bukan penggeledahan. Ini hanya pemeriksaan biasa. Normatif aja,” ujar salah satu petugas KPK.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus yang tengah didalami, petugas tersebut mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah menyeret Rusman Emba, yakni, terkait dengan penerimaan-penerimaan atau gratifikasi yang diduga diterima oleh Rusman Emba.
“Ya, bukan dana PEN. Dana PEN itu sudah selesai, kan? Ini terkait penerimaan-penerimaan Pak Rusman Emba. Pengembangan dari dana PEN,” jelasnya.
Meski begitu, tim KPK enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. “Gak ada, normatif aja, hanya (memeriksa) aturan-aturan aja,” katanya singkat.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, tim KPK meninggalkan kantor Bappeda dengan menggunakan mobil Toyota Calya putih berpelat DT 1439 KF, yang memiliki logo NES Inn Hotel.
Sebagai informasi, Rusman Emba telah divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN di Kemendagri pada 2021-2022. Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan bupati tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. (*)
Penulis: Gogon