panjikendari.com – Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dicanangkan menjadi daerah tertib ukur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tahun 2019.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Syam Alam, di Kendari, Kamis 9 Oktober 2019, menuturkan terdapat 12 daerah yang terpilih untuk dicanangkan sebagai daerah tertib ukur secara nasional. Salah satunya adalah Kota Kendari.
“Tim survei dari pusat sudah melakukan survei minggu lalu, hasilnya masih sedang dibahas di Jakarta,” katanya.
Dikatakan, kalau daerah sudah diakui sebagai tertib ukur nanti akan diberikan penghargaan oleh tim pusat dan diakui kegiatan perekomonian Kota Kendari sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Semoga Kota Kendari akan mendapatkan penghargaan predikat sebagai daerah tertib ukur tahun ini,” katanya.
Menurut Syam Alam, indikator penilaian tertib ukur, yakni pemahaman masyarakat tentang kemetrologian atau alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
“Setelah itu, jumlah UTTP yang ditera-tera ulang di atas 90 persen,” katanya.
Ketaatan para dunia usaha untuk melakukan tera-tera ulang katanya, kuga menjadi indikator tertib ukur, dan terakhir perhatian pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan yang berkaitan dengan tera-tera ulang. (man/jie)