panjikendari.com – Menanggapi sejumlah wacana tentang seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara yang coba digiring dalam wilayah politik bahkan isu suku, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, angkat bicara.
“Beberapa waktu lalu publik mendapatkan informasi bahwa hanya terdapat 4 orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara.”
Tapi sayangnya serangkaian proses seleksi Sekda Sultra ini dicemari oleh isu politik janji masa kampanye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi – Lukman Abunawas. Isu itu berkaitan dengan janji politik yang terlanjur digaungkan. Yakni memberi porsi jabatan Sekda Sultra pada birokrat berdarah Muna, dengan alasan guna melengkapi representasi wajah Sultra dalam kabinet pemerintahan AMAN,” tulis Hidayatullah dalam siaran persnya, Rabu, 30 Januari 2019.
Padahal, kata Dayat, janji politik seperti ini kalau benar adanya maka tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan tindakan Gubernur sebagai perbuatan d’etournament de prouvair atau bertentangan dengan peraturan per-UU yang berlaku dan menyalahgunakan kewenangan.
Jangan sampai juga, kata Dayat, akibat isu janji politik pada jabatan karier ASN sehingga bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Akhirnya serangkaian proses seleksi oleh panitia yang dibentuk itu hanya bersifat formalitas gugurkan kewajiban prosedur.
Karena jabatan Sekda adalah jabatan karier/struktural bukan jabatan politik dan tidak boleh dicemari serta diintervensi oleh kepentingan politik. “Karena Sekda itu mempunyai kedudukan sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah,” tambahnya.
Tentunya pasti ada aspek doelmatigheid atau kebijaksanaan Gubernur siapa yang akan dipakai sebagai Sekda. Tetapi pada segi rechmatigheid atau penerapan hukum harus seusai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aspek doelmatigheid sebagai segi kebijaksanaan bukan pendekatan janji politik tetapi memang layak secara moral, mental, rekam jejak yang bersih agar mampu menjadi Pembina ASN yang baik dan teladan.
Apalagi, kriteria kelayakan Sekda bukan pada tafsir janji politik tetapi pengangkatannya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka, serta surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor :B-704/KASN/4/2016 Tanggal 22 April 2016.
“Saya melihat Janji kampanye pasangan AMAN pada Pilgub 2018 lalu bahwa birokrat berdarah Muna yang akan mengisi jabatan tersebut merupakan janji yang bisa diabaikan.”
“Bahkan janji itu seolah-olah hanya menjadi pemanis bibir semata untuk mengelabui masyarakat Muna saja agar tertarik memilih AMAN, padahal dari semula janji tersebut (mungkin) telah direncanakan untuk tidak dipenuhi karena AMAN mengerti tentang UU ASN,” kata Dayat.
Maka terkait dengan janji jabatan Sekda pada masa Kampanye itu, lanjut Dayat, jangan heran bila akan diingkari. Karena janji politik sangat identik dengan kebohongan. Sepanjang janji itu tidak realistis dan berkonsekwensi hukum maka dipastikan hanya sekadar sebuah ajang janji-janji untuk diingkari.
Jadi kalau nanti Sekda itu lahir bukan berdarah Muna, maka menurut Dayat, elite politik maupun masyarakat Muna jangan reaksi keras. Begitu pula sebaliknya kalau ada kader dari Muna lulus menjadi Sekda bukan juga karena faktor janji politik tetapi memang melalui proses rekruitmen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khusus level Sekda Provinsi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya sebagaimana Pasal 106 ayat (2) PP tersebut bahwa; JPT madya: 1). memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2). memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
Kemudian, 3). memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; 4). sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5). memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6). usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 7). sehat jasmani dan rohani.
Olehnya itu, kata Dayat, siapapun Sekda terpilih maka peran sekda itu untuk memperkuat peran Gubernur dan Sekda sangat penting dalam memimpin administrasi dalam lingkup pemerintah daerah Sultra. “Jadi peran sekda itu untuk menjadi sosial enginering, bukan pemangku kepentingan politik atau lahir dari janji politik serta bukan bagian unit pemadam kebakaran untuk meredam gejolak apabila terpilih atau tidak terpilih sesuai janji politik masa kampanye,” tandasnya.
Lagi-lagi, Dayat menyatakan, siapapun Sekda terpilih memang berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan peryaratan dari calon yang memiliki kualitas, mutu pegawai yang baik dari sisi rekam jejak, mental dan moral.
“Jangan terulang lagi seperti carut-marut pengangkatan pejabat eselon III kemarin yang masih ada rekayasa sistem. Permasalahan seperti penempatan pegawai ke dalam jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi, sitem merit yang belum sepenuhnya berjalan secara obyektif kemarin itu, serta lekatnya kepentingan bagi-bagi jabatan dalam penempatan pegawai sehingga mengemuka pandangan negatif untuk mengakali Undang-Undang Aparatur Sipil Negara saat ini,” tutupnya.
Penulis: Jumaddin Arif