panjikendari.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menunda sementara waktu rencana eksekusi lahan di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Mandonga, Kendari.
Penundaan eksekusi dilakukan karena belum ada Ketua PN Kendari yang baru, pengganti ketua lama yang sudah pindah.
Wakil Ketua PN Kendari, Hebin Silalahi, mengungkapkan, surat keputusan penetapan eksekusi belum bisa dilaksanakan saat ini, menunggu Ketua PN Kendari yang baru.
Eksekusi yang sudah direncanakan sebelumnya terpaksa belum bisa dilaksanakan.
“Menunggu ketua yang baru. Itupun nanti dilihat kembali, apa kira-kira kebijakan ketua yang baru. Tetap ada upaya,” ujarnya.
Karena itu, Hebin Silalahi sudah menyampaikan kepada jajaran PN Kendari untuk menunda dulu rencana eksekusi.
Hal itu disampaikan Hebin saat menerima aksi unjuk rasa masyarakat Korumba di Kantor PN Kendari, Senin, 3 September 2018.
Hebin menemui massa setelah ada insiden saling dorong antara pendemo dan aparat. Itu dipicu karena tidak adanya titik terang saat rapat negosiasi.
Hebin sendiri tidak muncul saat rapat negosiasi. Dia muncul nanti setelah aksi saling dorong.
Di hadapan pendemo, Hebin menyampaikan, kasus sengketa tanah Tapak Kuda Korumba sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sudah ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sultra. Dan, PT Sultra menguatkan putusan PN Kendari.
Sebenarnya, kata Hebin, masih ada upaya hukum kasasi dan upaya peninjauan kembali. Tapi para pihak tidak menempuh upaya tersebut. Sehingga putusan PN Kendari telah berkekuatan hukum.
“Karena tidak ada lagi kedua upaya hukum tersebut maka terakhirnya adalah dilakukan eksekusi,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, sesungguhnya sebelum dilakukan eksekusi ada namanya upaya aanmaning, yaitu, peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.
“Dalam aanmaning ini sebenarnya bisa diupayakan perdamaian. Sepanjang ada bukti-bukti yang diajukan, dan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Dia tidak mengetahui apakah upaya aanmaning itu dilakukan, karena dia baru delapan bulan menjalankan tugas di PN Kendari. Yang menetapkan eksekusi adalah Ketua PN Kendari yang sudah pindah.
“Memang ini sudah berlarut-larut, akan tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan,” katanya.
Kepada masyarakat pendemo, Hebin mempersilakan untuk melakukan upaya-upaya lain, sepanjang ada bukti-bukti baru. PN Kendari kata dia masih terbuka.
Penulis: Jumaddin Arif