panjikedari.com – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konsultasi tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili, di Kendari, Kamis 3 Oktober 2019 mengatakan beberapa poin permasalahan yang dibahas dalam konsultasi publik SPP, yakni jangka waktu pelayanan, biaya pengurusan serta beberapa kendala lainnya.
“Kami antisipasi pelayanan bisa selesai dalam tiga hari, jika lebih dari itu pelayanan belum selesai, maka masyarakat wajib komplain kepada Dinas Dukcapil,” katanya.
Halili berharap, melalui konsultasi publik SPP tersebut kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
“Apa yang kita lakukan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Halili, kegiatan konsultasi publik SPP merupakan hal penting yang wajib dilaksanakan, karena melalui kegiatan tersebut berbagai saran dan usulan bisa diketahui.
“Sehingga bisa menjadi acuan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Sehinhga saran dan usulan yang didapat bisa menjadi acuan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk jangka waktu pelayanan kependudukan, pihaknya menetapkan paling lama tiga hari mengingat masih terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala seperti gangguan jaringan dan juga listrik. (man/jie)