Panjikendari.com, Muna – Dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas ditanggapi serius Bupati Muna LM Rusman Emba. Menurutnya, jika kabar pemotongan tersebut benar adanya maka dia tidak akan memberikan toleransi oknum yang terlibat.
Mantan senator DPD RI ini mengaku kaget mendengar informasi tentang pemotongan insentif tenaga kesehatan. Apalagi sudah ditangani oleh jaksa. Baginya, hal itu akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Puskesmas.
“Kalau terbukti sudah pasti ada konsekuensi hukumnya dan kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Dan bagi oknum pejabat yang terbukti melakukan itu, kita akan berhentikan dari jabatannya,” ucap Rusman kepada panjikendari.com, Senin, 11 Februari 2019.
Lanjut Rusman, dalan waktu dekat, ia akan memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan para tenaga kesehatan untuk diklarifikasi. Ia tidak mau hanya mendengar keterangan sepihak.
Orang nomor satu di Bumi Sowite itu juga tidak akan membiarkan adanya pemotongan dana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seperti diketahui, saat aksi unjuk rasa lalu, Ketua Garda Mandala Sultra, Ramadhan, menuding, potongan dana insentif tenaga kesehatan non-PNS Kabupaten Muna tahun anggaran 2018 diduga dilakukan oknum-oknum petinggi di Dinkes Muna.
Untuk tenaga kesehatan penugasan khusus yang seharusnya menerima insentif per bulan sebesar Rp 1 juta, malah menerima sebesar Rp 500 ribu.
Lalu, tenaga kesehatan melalui SK bupati yang seharusnya menerima antara Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan, diratakan Rp 200 ribu per bulan. Lucunya, dana yang diterima itu kembali dipotong di Dinkes sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu dengan dalih biaya administrasi.
Parahnya, insentif yang seharusnya diterima selama setahun, malah hanya dibayarkan selama 10 bulan. Dua bulannya tidak diketahui dikemanakan.
Selain insentif, kata Ramadhan, juga ada potongan dana jasa pelayanan kapitasi yang terjadi di Puskesmas Katobu. Jumlahnya juga terbilang besar. Bahkan, ada yang tidak dibayarkan sama sekali.
Untuk semestinya yang ditanda tangani sebesar Rp 300 ribu perbulan, maka yang diterima selama tiga bulan sebesar Rp 200 ribu.
Penulis: Borju
Editor : Jumaddin Arif