Panjikendari.com – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium aroma maladministrasi dalam pengelolaan tiga pasar di Kota Kendari, yakni, Pasar Kota Kendari, Pasar Wua-Wua, dan Kawasan PKL.
Pasar yang semestinya dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Kota Kendari sebagaimana diamanahkan dalam peraturan yang ada, justru diambil alih oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim meminta kepada Wali Kota Kendari untuk meninjau ulang pengelolaan tiga pasar tersebut. Bagi dia, hal itu penting dilakukan untuk melihat batas-batas kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada.
“Kalau misalnya dalam Perda diatur bahwa pengelolaan tiga pasar tadi menjadi kewenangan PD Pasar, maka sebaiknya dilaksanakan sesuai Perda. Ini penting untuk menjaga marwah Pemkot yang sedang gencar menegakan Perda,” kata Samsuddin Rahim, Jumat, 15 Februari 2019.
Politikus PAN ini menguraikan, Pemkot selama ini getol melakukan penertiban pedagang atas nama penegakan Perda. Maka semestinya, kata dia, Pemkot juga tidak mengabaikan peraturan yang lain.
Olehnya itu, Samsuddin Rahim meminta kepada Wali Kota Kendari untuk mengkaji ulang tentang pengelolaan pasar tersebut. “Jangan sampai juga, ini akan menjadi temuan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut dia, secara kelembagaan, dirinya akan meneruskan hal ini kepada Komisi II DPRD Kota Kendari mitra PD Pasar dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditindaklanjuti. Minimal, kata dia, eksekutif dan legislatif dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengakui, kebijakan pemerintah Kota Kendari dalam mengambil alih pengelolaan sejumlah pasar merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya dalam rangka menghidupkan pasar yang ada. (jie)







