panjikendari.com – Viralnya foto amplop bergambar bakal calon bupati (Bacabup) Muna Syarifuddin Udu dan berisikan uang Rp50 ribu ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, menyatakan, berkaitan dengan fenomena bagi-bagi amplop yang dilakukan bakal calon bupati Muna, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Menurut Bram -sapaan Al Abzal Naim-, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 73 ayat 1 junto Pasal 187A, larangan menjanjikan atau membagi-bagikan uang hanya ditujukan kepada calon, tim kampanye, dan anggota partai pengusung, tidak menyasar bakal calon.
Terkecuali, kata dia, jika sudah ada penetapan calon dan ada tindakan pelanggaran Pilkada maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu melakukan proses penindakan.
“Bawaslu hadir mengawasi perilaku money politik setelah penetapan calon,” kata Bram, Kamis, 5 Desember 2019.
Kendati belum ada kewenangan menindak bakal calon, Bawaslu Muna kata Bram tetap melakukan langkah preventif dalam rangka pencegahan dengan memanggil/menyurat bakal calon agar menjadi pioneer dalam pemberantasan money politic.
Langkah-langkah tersebut, kata Bram, sudah dilakukan melalui sosialisasi kepada semua pihak terkait dan kelompok masyarakat. (jie)