panjikendari.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Madilaa, mengaku tidak memiliki panduan atau acuan yang jelas untuk menambahkan 10 poin pada nilai SKB bagi putra/putri daerah dalam seleksi CPNS kemarin.
Saat ditemui di ruangannya, Selasa, 15 Januari 2019, Madilaa menyampaikan, pihaknya tidak bisa menambahkan 10 poin seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Pada poin B peraturan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB), bahwa putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah kategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati (5T) berdasarkan data kementrian pendidikan dan kebudayaan, kementrian kesehatan, dan kementrian agama diberikan tambahan nilai sebesar 10 dari total nilai SKB, yang dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga atau yang bersangkutan memiliki ijasah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di kecamatan/distrik yang dilamarnya.
Menurut Madilaa, dalam PermenPAN-RB tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana kriteria daerah kategori 5T. Disamping itu, dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya regulasi untuk dijadikan acuan dalam mengklasifikasi wilayah 5T.
“Kami juga sudah konsultasi dengan pihak BKN terkait hal ini, tapi tetap tidak acuan yang baku. Justru pihak BKN kembalikan ke daerah. Terserah daerah masing-masing,” tutur Madilaa kepada sejumlah wartawan sesaat setelah Ombudsman melakukan klarifikasi kepadanya.
Namun, lanjut dia, pihak BKD tetap berupaya mencari rujukan yang relevan dengan PermenPAN-RB untuk sekedar menguatkan dalam menambah 10 poin bagi putra-putri daerah di wilayah 5T.
“Kami lantas mengacu pada Perpres No 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal. Dalam Perpres itu disebutkan daerah-daerah yang masuk sebagai daerah tertinggal.”
“Di Sulawesi Tenggara ada tiga daerah, yaitu, Konawe, Bombana, dan Konawe Kepulauan. Konsel tidak masuk,” kata Madilaa.
Karena Konsel tidak masuk sebagai daerah tertinggal dalam Perpres tersebut, maka pihak BKD Konsel, lanjut Madilaa, tidak berani mengambil sikap untuk menambah 10 poin kepada putra-putri daerah seperti yang dijelaskan dalam PermenPAN-RB.
“Kami tidak berani mengambil risiko dengan melakukan hal-hal yang tidak memiliki acuan yang jelas. Olehnya itu, pengumuman CPNS kemarin, kami langsung umumkan sesuai hasil Panselnas,” terangnya.
Mengenai adanya laporan ke Ombudsman Sultra terkait persoalan ini, Madilaa tidak ingin berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkannya kepada proses yang sedang berjalan.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, usai melakukan klarifikasi kepada Kepala BKD Konsel, menyatakan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran atau maladministrasi dalam kasus ini, karena tidak adanya payung hukum yang jelas.
Menurutnya, poin tentang penambahan nilai 10 bagi putra-putri daerah yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah kategori 5T sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB, masih bersifat debatable.
“Tidak ada rujukan yang jelas. Olehnya itu, ini akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan koreksi atau saran kepada pihak berwenang yang melakukan seleksi CPNS, supaya kedepannya dibuat aturan yang jelas terutama mengenai penentuan daerah 5T,” kata Mastri.
Penulis: Jumaddin Arif