panjikendari.com – Dalam menangani kasus maladministari selama tahun 2018, Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih dari tiga kasus yang ditangani.
Asisten Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan, menyebutkan, tiga kasus tersebut meliputi; dana program keluarga harapan (PKH) di Kota Kendari yang mengendap di bank penyalur dalam hal ini BRI, proses lelang yang sarat permainan di Poltekes Kendari, dan kasus mark up dana desa di Desa Toari Kabupaten Bombana.
Rustan menjelaskan, untuk kasus dana PKH, sebanyak Rp 2,5 miliar tidak tersalur kepada penerima sejak tahun 2016. “Ada juga yang sudah masuk di rekeningnya tapi tidak bisa dicairkan,” sebut Rustan, belum lama ini.
Atas kasus ini, kata Rustan, Ombudsman Sultra melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas Sosial Provinsi Sultra, Dinas Sosial Kota Kendari, pendaping PKH hinga pihak Bank BRI sebagai bank penyalur.
“Dalam penanganannya, kami menemukan akar masalahnya ada di bank. Namun, bank tidak mampu menjelaskan kenapa sehingga dana PKH tersebut tidak tersalur kepada masyarakat penerima,” tutur Rustan.
Kendati demikian, lanjut Rustan, Ombudsman Sultra tetap mendesak kepada pihak bank untuk mencairkan apa yang menjadi hak masyarakat. “Informasi yang kami dapatkan hingga akhir Desember 2018, ada pergerakan pencairan sebanyak Rp 1,7 miliar. Posisi saat itu, masih ada sekitar Rp 1,8 miliar yang belum cair. Itu khusus di Kota Kendari, kami belum menerima laporan dari daerah lain,” katanya.
Menurut Rustan, untuk menyelesaikan kasus ini dibutuhkan konfirmasi dari Kementerian Sosial di Jakarta. Olehnya itu, Ombudsman Sultra melimpahkannya ke Ombudsman pusat untuk diminta konfirmasi ke Kementerian Sosial.
Kemudian, dalam kasus lain, Ombudsman Sultra membatalkan proses lelang pembangunan gedung kampus Poltekes Kendari senilai Rp 6,5 miliar tahun anggaran 2018.
“Kami minta batalkan karena pokja memenangkan penyedia yang tidak memenuhi syarat, yaitu melakukan pemalsuan dokumen dalam mengikuti tender,” terang Rustan.
Terakhir, kasus dana desa di Desa Toari Kabupaten Bombana. Dalam kasus ini, Ombudsman Sultra menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 200 juta dari mark up anggaran dan kegiatan fiktif. “Sudah diklarifikasi dan sudah dikembalikan secara bertahap,” kata Rustam.
Rustan menjelaskan, apa yang telah dilakukan Ombudsman Sultra dalam menangani kasus-kasus maladministrasi tidak lepas dari peran masyarakat yang proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman Sultra. (jie)